Rabu, 23 September 2026
KRIMINAL 08 Agustus 2025, 18:56 WIB 2,120 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

Pencuri Mesin Traktor Di Palas Ditangkap Polisi

Jurnalis / Kontributor: Redaktur Lampung
Jumlah Tayang: 2,120 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Pencuri Mesin Traktor Di Palas Ditangkap Polisi
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Palas meringkus seorang petani bernama YH (36), warga Desa Palas Pasemah, Kecamatan Palas, Lampung Selatan. Ia ditangkap atas kasus pencurian mesin traktor milik warga Desa Sukaraja pada Februari 2025.
Kapolsek Palas Iptu Suyitno membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku kami amankan di wilayah Palas Pasemah beserta barang bukti dua unit mesin traktor hasil curian,” ungkap Kapolsek.

Yudi mengakui perbuatannya dan menyebut masih ada satu pelaku lain yang kini kami buru,” ujar Kapolsek.
Penangkapan dilakukan Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 00.45 WIB. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Muhyi mendatangi rumah pelaku setelah mendapat informasi keberadaannya.

Petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap Yudi tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku mencuri mesin traktor merk Kubota 8.5 PK warna oranye pada Sabtu (8/2/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

Aksi dilakukan bersama rekannya bernama Prana (35), warga Desa Palas Pasemah, yang kini masih buron.
Pelaku melepaskan empat baut pengikat mesin dari kerangkai traktor, kemudian menurunkannya dan membawa kabur menggunakan sepeda motor.

Pencurian dilakukan saat mesin traktor terparkir di depan rumah korban, Suyatno (61), petani warga Desa Sukaraja.
Selain kasus ini, pelaku juga mengaku mencuri mesin traktor merk Yanmar warna merah di Dusun Sukabangun Desa Sukamulya, Kecamatan Palas.

Kedua mesin hasil curian disembunyikan di gudang milik seseorang berinisial Ngabit alias Abib di Desa Palas Pasemah.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin traktor Kubota warna oranye beserta kerangka, 1 unit mesin traktor Yanmar warna merah beserta kerangka dan Pasal dan Ancaman Hukuman
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

“Kami masih memburu satu pelaku lain dan memeriksa kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus serupa di wilayah Palas,” tutup Kapolsek.(***Ronald)

Iklan Penulis & Sponsor Pemerintah Kabupaten Blora - Dinas PMD Dirgahayu RI Ke-81

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #KRIMINAL #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung

Redaktur Lampung

Redaktur Wilayah Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 9 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi