Kamis, 24 September 2026
KRIMINAL 18 Agustus 2025, 00:14 WIB 863 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

Pencuri Jagung Di Gudang Pakan Sidomulyo Ditangkap Polisi

Jurnalis / Kontributor: Redaktur Lampung
Jumlah Tayang: 863 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Pencuri Jagung Di Gudang Pakan Sidomulyo Ditangkap Polisi
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Sidomulyo berhasil menangkap seorang pria berinisial H (37), warga Desa Kota Dalam, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan. Ia diduga kuat terlibat kasus pencurian dengan pemberatan di gudang pakan PT JJA, Desa Kota Dalam, pada Senin (19/8/2024) malam.

Kapolsek Sidomulyo, Iptu Sugianto, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka H merupakan warga setempat yang sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta. “Benar, pelaku berinisial H telah kami amankan di kediamannya di Desa Kota Dalam. Ia mengakui perbuatannya melakukan pencurian jagung bersama seorang rekannya berinisial A yang saat ini masih dalam pencarian,” ujar Iptu Sugianto, Senin (17/8/2025).

Kasus ini bermula ketika seorang saksi keamanan gudang, Mirja, mendengar suara gaduh di lokasi pada Senin (19/8/2024) sekitar pukul 23.45 WIB. Saat diperiksa, saksi mendapati sejumlah karung jagung sudah berada di luar pagar.

Dari gudang tersebut, pelaku mengambil 9 karung jagung pipil kering seberat 60 kilogram per karung dengan cara melemparkannya keluar pagar.
Atas laporan korban, Karmansyah (65), yang merupakan petugas keamanan dan pensiunan polisi, Unit Reskrim Polsek Sidomulyo bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka. Pada Minggu (17/8/2025), pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya.

“Pelaku menjalankan aksinya dengan cara sederhana, yakni melempar karung jagung melewati pagar gudang. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku tidak sendirian, melainkan bersama seorang rekannya berinisial A yang saat ini masih kami buru,” jelas Kapolsek.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 9 karung jagung pipil kering dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp2,6 juta, 1 lembar terpal yang digunakan untuk menutupi hasil curian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengejar satu pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi,” pungkas Iptu Sugianto.(***Bambang)

Iklan Penulis & Sponsor Pemerintah Kabupaten Blora - Dinas PMD Dirgahayu RI Ke-81

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #KRIMINAL #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung

Redaktur Lampung

Redaktur Wilayah Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi