Kamis, 24 September 2026
KRIMINAL 07 Agustus 2025, 20:35 WIB 2,426 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

Pencuri HP Milik Mahasiswi Di Acara Hajatan Ditangkap Tekab 308 Polsek Natar

Jurnalis / Kontributor: Redaktur Lampung
Jumlah Tayang: 2,426 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Pencuri HP Milik Mahasiswi Di Acara Hajatan Ditangkap Tekab 308 Polsek Natar
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Natar berhasil meringkus seorang pelaku pencurian telepon genggam milik mahasiswi, yang terjadi saat acara hajatan di Desa Natar, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Pelaku, AJ (26), ditangkap pada Selasa (5/8/2025) di rumahnya di Dusun IX Tanjung Rejo II.

Pencurian itu terjadi pada Minggu, 15 Juni 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Korban kehilangan ponsel saat sedang bertugas sebagai panitia penerima tamu di acara pernikahan temannya.

Kapolsek Natar AKP Budi Howo membenarkan penangkapan tersebut dan mengungkapkan bahwa pelaku sempat berusaha mengelak namun akhirnya mengakui perbuatannya.
“Tersangka kami amankan bersama barang bukti. Ia mengaku mengambil ponsel korban yang ditinggal di meja hidangan saat acara berlangsung,” ujar AKP Budi Howo saat dikonfirmasi, Rabu (6/8/2025).

Tim Tekab Polsek Natar yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Ipda Junian Anes Arsyad melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban. Dari hasil penelusuran, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di kediamannya tanpa perlawanan.
“Saat diamankan, pelaku langsung mengaku dan menyerahkan barang bukti,” jelas AKP Budi Howo.

Pelaku diketahui mengambil ponsel milik korban yang tertinggal di meja hidangan, lalu membawanya kabur. Ponsel tersebut adalah Samsung Galaxy A55 5G dengan warna iceblue.Barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku antara lain 1 unit HP Samsung Galaxy A55 5G warna awesome iceblue, Kotak handphone sesuai dengan IMEI milik korban dan Dijerat Pasal 362 atau 480 KUHP.

Untuk perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian atau Pasal 480 KUHP jika terbukti sebagai penadah barang curian.

“Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Proses penyidikan masih berjalan untuk melengkapi berkas perkara,” pungkas AKP Budi Howo.(***Ronald)

Iklan Penulis & Sponsor Pemerintah Kabupaten Blora - Dinas PMD Dirgahayu RI Ke-81

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #KRIMINAL #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung

Redaktur Lampung

Redaktur Wilayah Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi