Kamis, 24 September 2026
KRIMINAL 13 Oktober 2025, 15:50 WIB 2,642 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

Pelaku Penganiayaan Berat Menggunakan Gancu Hingga Korban Tewas Di Jati Agung Diringkus Polisi

Jurnalis / Kontributor: Redaktur Lampung
Jumlah Tayang: 2,642 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Pelaku Penganiayaan Berat Menggunakan Gancu Hingga Korban Tewas Di Jati Agung Diringkus Polisi
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Aksi penganiayaan berat terjadi di Desa Karangsari,Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (11/10/2025) dini hari. Seorang pria bernama Reja Agus Saputra meninggal dunia setelah mengalami luka parah di bagian kepala akibat dianiaya menggunakan gancu (alat pertanian logam).

Kapolsek Jati Agung IPTU Rudy Prawira, mengatakan, pelaku penganiayaan diketahui bernama SU alias Sudrun alias Gondrong (42), warga Kabupaten Sragen,Jawa Tengah. Pelaku berhasil ditangkap polisi beberapa jam setelah kejadian.

“Pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di rumah warga yang berjarak sekitar 800 meter dari lokasi kejadian.Namun berkat gerak cepat,tim gabungan Polsek Jati Agung dan Krimum Polda Lampung berhasil mengamankannya bersama barang bukti berupa satu buah gancu,”ungkap Kapolsek, Sabtu (11/10/2025).

Kejadian berawal sekitar pukul 04.30 WIB,ketika pelaku Sugiyanto datang ke pos keamanan dan meminta tolong kepada saksi seorang petugas keamanan,sambil membawa gancu. Pelaku mengaku bahwa ibunya telah dianiaya oleh korban Reja Agus Saputra.

Saksi Imam kemudian menuju rumah pelaku untuk memeriksa kebenaran laporan tersebut,Namun sesampainya di lokasi,pelaku justru tidak berada di rumah,Dari keterangan ibu pelaku dan warga sekitar, diketahui benar bahwa korban sempat mencekik ibu pelaku.
Tak lama kemudian,sekitar pukul 04.45 WIB,warga menemukan korban Reja Agus Saputra terkapar dengan luka di bagian kepala di depan rumah salah satu warga.

Korban kemudian dibawa oleh keluarganya ke RS Airan, namun nyawanya tidak tertolong.
“Pelaku kami amankan sekitar pukul 18.30 WIB tanpa perlawanan. Barang bukti berupa gancu yang digunakan pelaku juga berhasil ditemukan di semak-semak dekat TKP,” ujar Kapolsek.

Barang Bukti yang Disita 1 (satu) buah gancu (alat besi bertangkai kayu) milik pelaku, 1 (satu) buah kaos warna hitam milik korban dan 1 (satu) celana warna hitam milik korban.

Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Jati Agung dan dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Kami masih mendalami motif dan kronologi lengkap kejadian ini. Namun dari keterangan awal, pelaku melakukan penganiayaan karena emosi setelah mengetahui ibunya dianiaya korban,” pungkas IPTU Rudy Prawira.(***Ronald)

Iklan Penulis & Sponsor Pemerintah Kabupaten Blora - Dinas PMD Dirgahayu RI Ke-81

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #KRIMINAL #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung

Redaktur Lampung

Redaktur Wilayah Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi