Minggu, 8 November 2026
TERKINI
• Perkuat Sinergi Memajukan Pendidikan, FGM Jateng Gelar Silahturahmi Akbar (17 jam yang lalu) • Nasdem Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Sukorejo di Tengah Kemarau Panjang (23 jam yang lalu) • Jangan Hanya Bicara Lampung Selatan Maju, Ismail Desak Perda Pesantren Segera Diparipurnakan (1 hari yang lalu) • Pemkab Blora Gandeng PT Agrinas Pangan Nusantara Kembangkan Kawasan Sentra Produksi Pangan (1 hari yang lalu) • Anggota Banggar, Agus Sartono Sentil Rekanan Tak Koordinasi dengan Camat, Dishub Diminta Tindak Overload (1 hari yang lalu) • Jenggis Khan Haikal Soroti Dampak Wacana Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Sekda Siap Koordinasikan ke Pusat (1 hari yang lalu) • LSM PRO RAKYAT Desak Green SM Disetop,Pembangunan Pool Way Halim Segera Disegel (1 hari yang lalu) • Bukan Sekadar Hiburan, Lamsel Fest 2026 Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Daerah (1 hari yang lalu) • Parenting Akbar SMK Muhammadiyah 6 Gemolong Hadirkan Ustaz Pujiono, Perkuat Sinergi Orang Tua dan Sekolah dalam Mendidik Generasi Saleh (1 hari yang lalu) • Jelang Lamsel Fest 2026, Pemkab Benahi Wajah Pusat Pemerintahan (1 hari yang lalu)
KRIMINAL 17 Juni 2025, 00:02 WIB 1,163 PDF

Pelaku Pemerkosaan Dan Pembunuhan Di Kebun Karet Natar Ditangkap

Redaktur Lampung
Oleh: Redaktur Lampung • ~4 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Pelaku Pemerkosaan Dan Pembunuhan Di Kebun Karet Natar Ditangkap
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Tim gabungan Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, dan Polres Pringsewu berhasil menangkap Kelik Fitri Sonianto alias Joni (35), warga Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, pelaku pemerkosaan dan pembunuhan yang sempat buron.
“Pelaku berhasil ditangkap di wilayah Pringsewu, di Desa Waringinsarisari Barat, Kecamatan Sukoharjo,” ujar AKBP Yusriandi Yusrin, Kapolres Lampung Selatan, kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolsek Natar, Senin, 16 Juni 2025 pukul 15.30 WIB.

Penangkapan Joni berlangsung pada Minggu (15/6/2025) sekitar pukul 05.30 WIB, saat digerebek, Joni sedang tidur di kursi di rumah tersebut. Polisi langsung membekuk pelaku tanpa perlawanan. “Kami mendapat informasi dari masyarakat soal keberadaan tersangka, kemudian tim bergerak cepat untuk menangkapnya,” kata Kapolres Lamsel.

Penangkapan Joni berawal dari keterlibatannya dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur terhadap korban CA (15), warga Kecamatan Banyumas, Pringsewu. Polisi dari Polsek Sukoharjo Pringsewu pun melakukan pengejaran terhadap pelaku. Setelah peristiwa yang terjadi di Pringsewu, pelaku melarikan diri menuju kebun korban pembunuhan yang ada di Natar.

Pada hari Sabtu, 24 Mei 2025, di ladang jagung, korban Siti Sulasih (31) menemukan pelaku yang sedang tertidur. Korban menegur pelaku dengan berkata, “Ngapain kamu di situ?” Teguran tersebut membuat pelaku bangun dan berdiri, sementara korban melanjutkan pekerjaannya.

Namun, setelah korban pergi, pelaku melihat sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam milik korban yang terparkir tidak jauh dari sana. Melihat kesempatan, pelaku memutuskan untuk mencuri sepeda motor tersebut dan menuju ke arah kendaraan itu.

Pelaku mencoba menghidupkan motor dengan cara mengengkolnya menggunakan kaki. Namun, sebelum berhasil, korban yang menyadari niat pelaku segera menarik pakaian pelaku untuk mencegahnya membawa motor tersebut. Aksi ini menghentikan upaya pelaku, yang akhirnya gagal melarikan sepeda motor korban.

Pelaku kemudian memaksa korban untuk menyetubuhinya. Korban berontak dan berteriak, lalu pelaku menutup mulutnya dengan celana panjang dan membenturkan kepala korban ke lantai sekitar tiga kali. Setelah itu, pelaku melarikan diri, namun korban menarik baju pelaku dan berteriak, “Kamu harus tanggung jawab!” Pelaku yang panik, meninju wajah korban sebanyak tiga kali hingga korban terjatuh. Korban mencoba berdiri dan menarik pelaku sambil berteriak.

Takut teriakan korban terdengar oleh orang lain, pelaku mengikat kedua tangan korban menggunakan celana panjang dan membalikkan tubuh korban sehingga menghadap ke tanah. Ia kemudian mengikatkan celana panjang tersebut ke mulut korban dan menariknya dengan kuat hingga korban tidak lagi meronta atau berteriak. Melihat korban kejang-kejang, pelaku menjadi ketakutan dan segera melarikan diri dengan sepeda motor korban. Korban kemudian ditemukan meninggal dunia oleh keluarganya pada pukul 19.00 WIB.

“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya, baik kasus persetubuhan anak, pencurian kendaraan bermotor, pemerkosaan, dan pembunuhan,” ungkap AKBP Yusriandi.

Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini, di antaranya satu bilah celurit, satu buah batu, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z berwarna hitam, dan satu unit ponsel Infinix berwarna hijau muda. Barang bukti tersebut ditemukan selama penyelidikan dan penggerebekan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

“Saat olah TKP, tim bersama Puslabfor memeriksa batu yang digunakan pelaku untuk memukul korban. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa darah yang terdapat pada batu tersebut adalah milik korban. Nanti akan kita cek kembali DNA pelaku dengan sperma yang ada di kemaluan korban untuk pembuktian secara scientific,” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Zaldy Kurniawan, yang juga hadir saat konferensi pers.

Polisi menerapkan sejumlah pasal berlapis untuk menjerat pelaku, yaitu Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 7 tahun penjara, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman 15 tahun penjara.

Pelaku Joni, yang tergolong cukup sadis, berhasil ditangkap setelah melakukan serangkaian tindak kekerasan. Dengan bukti yang kuat dan pengakuan pelaku, kasus ini diproses lebih lanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan masyarakat.(***Ronald)

Oleh: Redaktur Lampung

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #KRIMINAL #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung
Jurnalis Terverifikasi Redaktur Wilayah Lampung

Redaktur Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi