Kamis, 24 September 2026
KRIMINAL 07 Agustus 2025, 20:13 WIB 2,443 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

Pelaku Curanmor Di Gudang Semen Ditangkap Tim Tekab 308 Polsek Tanjung Bintang

Jurnalis / Kontributor: Redaktur Lampung
Jumlah Tayang: 2,443 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Pelaku Curanmor Di Gudang Semen Ditangkap Tim Tekab 308 Polsek Tanjung Bintang
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS | Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang buron sejak 2023.

Pelaku berinisial ES (27), warga Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, diamankan di rumahnya pada Selasa malam (5/8/2025).
Penangkapan ini menindaklanjuti laporan pencurian kabel tembaga milik PT Semen Pozolan di gudang perusahaan tersebut di Dusun Tambang Besi, Desa Galih Lunik, Kecamatan Tanjung Bintang, pada 26 Juni 2023.

“Benar, tim kami telah mengamankan seorang tersangka berinisial Edi Susanto di kediamannya di Desa Purwodadi Dalam.

Ia merupakan DPO kasus pencurian kabel tembaga milik PT Semen Pozolan yang terjadi tahun lalu,” ujar Kompol Samsari saat dikonfirmasi, Rabu (6/8/2025).
Pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 23.15 WIB, tim Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang yang dipimpin oleh Ipda Ari Andriyana, bergerak cepat setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Tersangka berhasil diamankan saat berada di rumah tanpa perlawanan.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Tanjung Bintang untuk proses hukum lebih lanjut. Aksi pencurian dilakukan pada Senin dini hari, 26 Juni 2023. Pelaku masuk ke area gudang PT Semen Pozolan melalui pagar belakang yang sudah ambruk. Ia kemudian menyelinap melalui lubang ventilasi gudang dan memotong kabel tembaga jenis NYFGBY ukuran 4 x 120 mm merek Supreme sepanjang lima meter, menggunakan gunting besi dan linggis. Atas kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan melaporkannya ke Polsek Tanjung Bintang.

“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal ini adalah tujuh tahun penjara” tambah Kompol Samsari.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan barang bukti yang digunakan dan berkaitan dengan aksi pencurian, yaitu: Sebilah senjata tajam jenis celurit, Satu buah gunting besi, Satu buah pisau cutter dan Kabel listrik hasil curian.(***Ronald)

Iklan Penulis & Sponsor Pemerintah Kabupaten Blora - Dinas PMD Dirgahayu RI Ke-81

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #KRIMINAL #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung

Redaktur Lampung

Redaktur Wilayah Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi