Kamis, 24 September 2026
NASIONAL 05 September 2026, 18:16 WIB 1,392 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

OMBUDSMAN Lampung Kirim SPDP Kepada DPP KAMPUD,Segera Periksa Ulin Nuha Kepala BPN Bandar Lampung

Jurnalis / Kontributor: Korwil Lampung
Jumlah Tayang: 1,392 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

OMBUDSMAN Lampung Kirim SPDP Kepada DPP KAMPUD,Segera Periksa Ulin Nuha Kepala BPN Bandar Lampung
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Korwil Lampung

BANDAR LAMPUNG,INFODESANEWS-Kepala OMBUDSMAN RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, S.Sos mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya pemeriksaan (SPDP) terkait laporan pengaduan atas dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut layanan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, Ulin Nuha, S.SiT, M.M.

Adapun SPDP tersebut diterima langsung Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) pada Sabtu (5/9/2026).

Melalui surat tanggal 31 Agustus 2026, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf menerangkan dokumen laporan DPP KAMPUD dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti oleh asisten pemeriksa.

Kemudian, pemeriksaan pihak terlapor yakni Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung akan dijadwalkan dalam rangka menindaklanjuti laporan DPP KAMPUD atas dugaan penundaan berlarut layanan permohonan pemisahan bidang tanah dengan nomor permohonan 20928/2024 terdaftar dengan nomor registrasi 0128/LM/VII/2026/BDL dan dugaan penundaan berlarut permohonan pemisahan bidang tanah dengan nomor berkas permohonan 24987/2024 terdaftar dengan nomor registrasi 0129/LM/VII/2026/BDL.

Dalam keterangannya, Seno Aji menyampaikan pihaknya akan mengawal dan memonitor setiap tahapan perkembangan penanganan laporan oleh Kepala OMBUDSMAN RI Perwakilan Provinsi Lampung.

“Kita akan mengawal dan memantau setiap tahapan penanganan laporan oleh Kepala Ombudsman, untuk saat ini laporan sedang dalam proses pemeriksaan substantif oleh keasistenan pemeriksaan laporan perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, harapannya segera dilakukan pemeriksaan dan diterbitkan laporan hasil pemeriksaan yang menyatakan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung telah melakukan maladministrasi berupa penundaan berlarut dan melampui kewenangannya sebagai penyelenggara pelayanan publik, selanjutnya menyelesaikan permohonan pelayanan publik pemohon”, kata Seno Aji pada Sabtu (5/9/2026).

Sementara, diberitakan sebelumnya Rasmillah mengatakan kepada pelapor dalam waktu dekat tim telaah OMBUDSMAN RI Perwakilan Provinsi Lampung akan mengkonfirmasi pelapor perihal kelengkapan dokumen laporan.

“Akan saya teruskan laporan ini, dan nanti tim telaah akan menghubungi guna memberikan informasi kelengkapan dokumen laporan kepada pelapor”, kata Rasmillah sebagai petugas penerima laporan pada Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung.***Ronald.

Iklan Penulis & Sponsor Pemerintah Kabupaten Blora - Dinas PMD Dirgahayu RI Ke-81

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Korwil Lampung

Korwil Lampung

Koordinator Wilayah Lampung

Koordinator liputan investigasi, hukum, dan peristiwa daerah Lampung.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi