Rabu, 23 September 2026
INFODESA 09 September 2017, 08:11 WIB 1,344 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

Oknum Polisi Bojonegoro Ditangkap membawa Narkoba jenis Sabu

Jurnalis / Kontributor: Redaksi
Jumlah Tayang: 1,344 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Oknum Polisi Bojonegoro Ditangkap membawa Narkoba jenis Sabu
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

Blora, Infodesanews.com – Oknum Anggota Polsek Padangan, Polres Bojonegoro, ditangkap Satuan Narkoba Polres Blora karena kedapatan membawa Narkoba jenis Sabu sebanyak satu paket, Kamis (7/ 9 /2017), Sekira Pukul 22.00 Wib.

Berdasarkan informasi pada hari kamis tanggal 07 September 2017, Sekira pukul 21.00 Wib, petugas Sat Narkoba Polres Blora mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi Narkotika jenis Sabu di jalan stasiun kota turut kampung Ngareng kelurahan cepu Blora.

kemudian Kasat Sat Narkoba AKP Suparlan, S.H beserta anggota Sat Resnarkoba polres Blora melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut, sekira pukul 22.00 Wib petugas melakukan pembuntutan terhadap seseorang yang diduga pelaku melintas dari arah Jalan Raya Cepu – Ngareng. kemudian sesampainya di depan puskesmas di jalan stasiun kota kampung Ngareng kelurahan cepu Blora, di lakukan penghadangan oleh petugas dan melakukan penggledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika yang dibungkus plastik warna bening di temukan di celana sebelah kanan pelaku.

Kini para pelaku telah diamankan di Mapolres untuk penyidikan guna mengungkapan pelaku lainya Blora, kini ketiga pelaku dijadikan tersangka masing masing :

  1. Als. Rianto 32th warga Giyanti Cepu Blora.
  2. 2. Als. Rumpis 42 th warga Cepu Kidul Cepu Kab. Blora.
  3. 3.Jayusman 53 th Aspol Polsek padangan bojonegoro jawa timur.

Selain itu, petugas juga menyita Barang Bukti berupa satu paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat 0,30 ,1 (satu) buah handphone merkSamsung J1.6 warna hitam dengan no sim 085200086336, 1(satu) buah unit Spm Honda Beat No. Pol K-5908-KY tahun 2016 warna merah dan uang hasil penjualan Narkotika jenis Sabu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) serta uang hasil upah penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) di bawa ke kantor satresnarkoba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Blora, AKBP. Saptono SIK, MH, melalui Kasat Narkoba AKP. Suparlan Saat diwawancarai Reporter media polresblora menjelaskan, pihaknya tidak akan memberikan ampun kepada anggota Polisi yang terlibat kasus Narkoba.Ia pun memastikan, proses hukum oknum polisi itu tetap akan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang ada. Bahkan, pihaknya pun tidak akan segan-segan mengusulkan kepada atasan untuk memecat anggota polisi itu. Kita tidak main-main, agar menjadi contoh yang lain, supaya ada efek jera,” tambahnya.(AR/SHT)

Iklan Penulis & Sponsor Pemerintah Kabupaten Blora - Dinas PMD Dirgahayu RI Ke-81

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews

Redaksi Infodesanews

Redaksi Pelaksana & Admin

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi