BLORA, INFODESANEWS – Musyawarah Desa (Musdes) Luar Biasa yang digelar di Balai Desa Sendanggayam, Rabu (9/9/2026) berlangsung alot. Pertemuan yang dihadiri oleh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pendamping desa, serta perwakilan warga dari Dusun Buraden dan Sendanggayam ini membahas polemik pemanfaatan sumur bor yang berdampak pada lima sumur warga di Dusun Beratin.
Ketua BPD Sendanggayam, Sugeng menjelaskan bahwa kedatangan pihaknya ke balai desa adalah untuk mengikuti musdes luar biasa terkait pengeboran sumur yang beberapa waktu lalu sempat diprotes warga. “Pengeboran sumur dilakukan tanpa rembukan dengan warga setempat sehingga berdampak pada sumur warga yang sumber mata airnya mati. Sampai saat ini ada 5 sumur yang terdampak,” ujarnya.
Anggaran sumur bor yang dibangun dengan anggaran Dana Desa senilai Rp60 juta dan biaya pengeboran Rp20 juta itu tidak pernah disosialisasikan sebelumnya.
Sementara itu, Pendamping Desa Sendanggayam, Agung, menyampaikan bahwa penentuan titik sumur bor merupakan ranah teknis dan tidak memerlukan musdes khusus.
“Saya belum menemukan undang-undang yang mewajibkan musdes untuk penentuan titik, apalagi itu untuk kepentingan bersama,” tegasnya.
Hasil musdes menyepakati bahwa sumur bor baru tetap dapat dimanfaatkan, namun khusus diperuntukkan bagi warga Dusun Buraden yang merawat dan mengelola sumur tersebut. Sementara untuk sumur bor lama yang juga menjadi sumber polemik, masih memerlukan kajian lebih lanjut karena menyangkut program PAMSIMAS yang berbeda ranah.
Disisi lain, Salah satu tokoh masyarakat, Muhammad Musta’in menekankan pentingnya musyawarah sebagai keputusan tertinggi di desa. Ia menegaskan bahwa yang pihak lain dihadirkan untuk menemukan titik sumber harusnya bersifat rekomendasi. Selanjutnya diputuskan dalam musdes serta sosialisasi kepada masyarakat sekitar titik lokasi yang akan dibor. Agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.
“Kami sangat menyayangkan karena dalam menentukan titik lokasi sumur bor tidak ada musyawarah dengan warga dukuh Buraden. Sementara air dari sumur itu dialirkan ke daerah pusat Desa Sendanggayam yang lokasinya jauh, dampaknya ada 5 sumur milik warga yang sumber mata airnya mati” ujarnya.
Camat Banjarejo, Heksa Wismaningsih dalam arahannya mengingatkan agar proses musyawarah tetap berjalan sesuai regulasi dan tidak keluar jalur.
“Namanya musyawarah adalah keputusan tertinggi yang ada di desa, bukan keputusan satu pihak saja. Ini ciri desa yang harus dijaga, ada gotong royong dan kekeluargaan,” pesannya.**Red