BLORA, INFODESANEWS — Pihak Mora Republik menyatakan bertanggung jawab atas insiden galian kabel viber optik yang menyebabkan dua warga Kelurahan Berumbung mengalami patah tulang. Perusahaan akan segera bersilaturahmi dan mengecek data korban untuk membangun komunikasi yang baik dengan warga terdampak.
Kepala Operasional PT. Eka Mas Mora Republik, Sholikun mengatakan pihaknya baru mengetahui kejadian tersebut melalui forum musyawarah.
“Kami dari Mora Republik belum tahu pastinya. Baru tadi di forum dibahas bahwa ada laka yang mengakibatkan patah tulang,” ujarnya, Rabu (2/9/2026).
Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat tiga korban dan dua dari Kelurahan Berumbung.
· Seorang ibu-ibu di lokasi terminal
· Seorang bapak-bapak di depan kuramil
“Kami akan pastikan kondisinya, karena katanya tadi patah tulang. Kronologisnya juga akan kami cari tahu,” tambahnya.
Total panjang galian kabel fiber optik mencapai 12,3 kilometer. Sistem yang digunakan adalah metode rojok, di mana penggalian dilakukan saat menemukan anomali di bawah tanah.
“Total lubang tidak bisa dipastikan. Ketika mentok, berarti ada anomali seperti beton, baru digali,” jelasnya.
Pihak Mora Republik mengaku akan mengevaluasi seluruh vendor yang bekerja sama. Standar perusahaan mewajibkan setiap galian memiliki polis asuransi, rambu-rambu, serta banner pemberitahuan.
“Tanggapan kami sangat menerima masukan ini. Kami akan cek semua vendor,” tegasnya.
Untuk proyek digitalisasi di wilayah tersebut, Mora Republik telah menggandeng vendor dengan kesepakatan pengembalian tanah pasca-pengerjaan. Perusahaan juga menyetor anggaran jaminan ke BPCN sebesar Rp800 juta sebagai garansi apabila pengembalian tanah tidak sesuai.
“Garansi ke BPCN kemarin totalnya Rp800 juta sekian. Itu untuk jaminan sinyal dan pengembalian tanah jika tidak sesuai,” ungkapnya.
Jaminan tersebut berlaku selama lima tahun. Pihak perusahaan memastikan tidak akan ada lagi pengerjaan galian di tahun depan.
“Insya Allah tidak ada lagi. Setelah selesai, perawatan tetap dilakukan untuk mengantisipasi hal serupa,” pungkasnya.
Pemerintah kabupaten disebut telah memberikan izin dengan retribusi yang disetor ke tingkat kabupaten, provinsi, hingga nasional.**Red