Kamis, 24 September 2026
PERISTIWA 23 September 2022, 11:32 WIB 390 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

Menuduh Berita Hoak, Ini Tangapan Ketua DPP GWI

Jurnalis / Kontributor: admin
Jumlah Tayang: 390 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Menuduh Berita Hoak, Ini Tangapan Ketua DPP GWI
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

PATI – Dewan Pimpinan Pusat Gabungnya Wartawan Indonesia telah menyikapi terkait beredarnya berita yang menuduh hoak terhadap dua media yang sebelumnya memberitakan terkait surat rekomendasi Kades Gajahmati, Jumat (23/9/22).

Bintang J Butarbutar selaku Ketua DPP GWI saat ditemui Awak Media, Ia berkata bahwa hak jawab dan hak koreksi merupakan suatu langkah yang dapat diambil oleh pembaca karya Pers Nasional dan apabila terjadi kekeliruan pemberitaan, utamanya yang menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu.

Sesuai dengan spirit Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, penyelesaian semua kasus terkait pemberitaan pers dilakukan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan atau permintaan maaf.

Jelas klarifikasi oknum Kades Gajahmati di hadapan media bukan hak jawab atau koreksi melainkan tindakan pembenaran dan mengadu domba media.

Menuduh berita hoak dan tidak mengklarifikasi narasumber terhadap pemberitaan media trend 24 Reportase dan Radar Nusantara adalah pengikaran hak jawab yang sudah diberikan kepadanya saat klarifikasi di balai desa(data red),” ucap Bintang J Butarbutar selaku Ketua DPP GWI.

Tak hanya itu, Ketua DPP GWI menambahkan bahwa ada arogansi dan dugaan pengarahan media untuk menyudutkan dua media atas pemberitaan yang dianggap memfitnah Kades atas surat rekomendasi pembelian bbm subsidi yang terbukti di salah gunakan oleh warganya.

Seharusnya pihak Kades meminta kejelasan media yang memberitakan terkait Surat Rekomendasi tersebut yang di anggap bodong(Red),bukan malah mencari pembenaran ke media lain.

“Hal ini sudah jelas, maka perbuatan ini berpotensi melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Pers,”di mana media tidak dapat dikenakan klasifiasi pencemaran ataupun pencemaran tertulis jika perbuatan itu jelas dilakukan demi kepentingan umum,” tegas Ketua DPP GWI.(@Gus)

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 9 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi