Minggu, 8 November 2026
TERKINI
• Perkuat Sinergi Memajukan Pendidikan, FGM Jateng Gelar Silahturahmi Akbar (16 jam yang lalu) • Nasdem Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Sukorejo di Tengah Kemarau Panjang (22 jam yang lalu) • Jangan Hanya Bicara Lampung Selatan Maju, Ismail Desak Perda Pesantren Segera Diparipurnakan (1 hari yang lalu) • Pemkab Blora Gandeng PT Agrinas Pangan Nusantara Kembangkan Kawasan Sentra Produksi Pangan (1 hari yang lalu) • Anggota Banggar, Agus Sartono Sentil Rekanan Tak Koordinasi dengan Camat, Dishub Diminta Tindak Overload (1 hari yang lalu) • Jenggis Khan Haikal Soroti Dampak Wacana Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Sekda Siap Koordinasikan ke Pusat (1 hari yang lalu) • LSM PRO RAKYAT Desak Green SM Disetop,Pembangunan Pool Way Halim Segera Disegel (1 hari yang lalu) • Bukan Sekadar Hiburan, Lamsel Fest 2026 Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Daerah (1 hari yang lalu) • Parenting Akbar SMK Muhammadiyah 6 Gemolong Hadirkan Ustaz Pujiono, Perkuat Sinergi Orang Tua dan Sekolah dalam Mendidik Generasi Saleh (1 hari yang lalu) • Jelang Lamsel Fest 2026, Pemkab Benahi Wajah Pusat Pemerintahan (1 hari yang lalu)
LIFESTYLE 05 Februari 2023, 20:15 WIB 449 PDF

Mengetahui Struktur Dari Pemerintahan Desa

admin
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Mengetahui Struktur Dari Pemerintahan Desa
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

BLORA, INFODESANEWS – Susunan organisasi pemerintahan desa di setiap desa merupakan lembaga kepanjangan tangan pemerintah pusat yang mempunyai peran atau strategi untuk mengatur masyarakat di pedesaan dalam rangka mewujudkan pembangunan pemerintahan.

Berdasarkan peran tersebut maka lahirlah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemerintahan desa yang mengatur pemerintahan desa, agar roda pemerintahan berjalan dengan optimal.

Struktur Organisasi Pemerintahan Desa

Kepala Desa

Kepala desa adalah pemerintah desa yang dibantu oleh perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa (uu ri no. 6 tahun 2014 pasal 1 ayat 3). Tugas kepala desa adalah menyelenggarakan pemerintahan desa, serta memberdayakan desa (uu ri no. 6 tahun 2014 pasal 26 ayat 1) susunan organisasi pemerintahan desa di setiap desa. Susunan organisasi pemerintahan desa di setiap desa.

Badan Permusyawaratan Desa (Bpd)

Badan permusyawaratan desa (bpd) adalah lembaga yang melaksanakan dan mengatur fungsi pemerintahan yang anggotanya adalah wakil rakyat desa. Berdasarkan perwakilan daerah dan ditentukan secara demokratis (uu ri no. 6 tahun 2014 pasal 1 ayat 4 membahas uu desa) susunan organisasi pemerintahan desa ada di setiap desa. Fungsi bpd yaitu (uu ri no. 6 tahun 2014 pasal 55) adalah:

  • Membahas dan menyepakati rencana peraturan desa dengan kepala desa;
  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; dan
  • Mengawasi kinerja kepala desa.

Sekretaris

Adalah perangkat desa yang tugasnya membantu kepala desa menyiapkan dan melaksanakan pengurusan pemerintahan desa, menyiapkan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa. Fungsi sekretaris desa adalah 1:

  • Membantu penyiapan penyusunan peraturan desa;
  • Penyiapan bahan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa;
  • Mengkoordinasikan penyelenggaraan rapat rutin;
  • Pelaksana tugas lain juga diberikan kepada kepala desa.

Pelaksana Teknis Desa

Kepala urusan pemerintahan (kaur pem) tugas kepala urusan pemerintahan (kaur pem) adalah membantu kepala desa dalam mengurus administrasi kependudukan. Administrasi pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat desa, penyiapan bahan perumusan kebijakan penataan, kebijakan dalam penyusunan produk hukum desa. Sedangkan fungsinya adalah:

  • Melaksanakan administrasi kependudukan.
  • Administrasi pertanahan.
  • Melaksanakan kegiatan pencatatan monografi desa.
  • Pendampingan dan melakukan penataan kelembagaan bagi masyarakat dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan kepada desa.
  • Kepala urusan pembangunan (kaur pembangunan) bertugas membantu kepala desa dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pembangunan ekonomi kerakyatan di desa.

Sedangkan fungsinya adalah:

  • Menyiapkan pendampingan untuk analisis dan kajian pengembangan ekonomi kerakyatan.
  • Melaksanakan kegiatan administrasi pembangunan
  • Kelola tugas bantuan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.

Demikian ulasan tentang Mengetahui Struktur Dari Pemerintahan Desa, semoga bermanfaat.

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #LIFESTYLE #infodesanews #kabarindonesia
admin
Jurnalis Terverifikasi Wartawan / Pewarta Redaksi

admin

Jurnalis dan kontributor portal berita siber INFODESANEWS - Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi