Kamis, 24 September 2026
NASIONAL 08 Oktober 2025, 09:27 WIB 820 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

LSM Pro Rakyat Desak Kejati Usut Proyek 92 Miliyar Proyek BBWS Di Lampung Timur

Jurnalis / Kontributor: Redaktur Lampung
Jumlah Tayang: 820 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

LSM Pro Rakyat Desak Kejati Usut Proyek 92 Miliyar Proyek BBWS Di Lampung Timur
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG TIMUR, INFODESANEWS – Proyek besar Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali menuai sorotan. Pekerjaan yang dilaksanakan olen Satuan Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pengelolaan Jaringan Pemanfaatan Air (SNVT PJPA) Pekerjaan Peningkatan Daerah Irigasi Way Sekampung (Sub D.I. Raman Utara) Kabupaten Lampung Timur.

Tahap 2 dengan nilai kontrak Rp92.005.664.800,- yang dikerjakan oleh PT Basuki Rahmanta Putra, Konsultan Pengawas KSO PT. Catur Bina Guna Persada – PT Bina Buana Raya nilai kontrak Rp 4 milyar yang diduga sarat masalah.Rabu.(8/10/2025)

Berdasarkan data resmi LPSE (spse.inaproc.id), proyek ini memiliki HPS Rp115.007.081.000,- dan pagu Rp117.335.699.000,- dengan Kode Lelang 10023397000. PT Basuki Rahmanta Putra tercatat sebagai pemenang dengan alamat kantor di Gedung Yodya Tower Lt.10 Jl. D.I. Panjaitan Kav.8, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur.

Hasil investigasi LSM PRO RAKYAT bersama laporan masyarakat menemukan sejumlah kejanggalan :

1. Pekerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis kontrak.
2. Dugaan pengurangan volume pekerjaan pada beberapa bagian.
3. Plang proyek tidak dipasang sejak awal pekerjaan, sehingga mengurangi transparansi.
4. Tidak diterapkannya standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), termasuk ketiadaan rambu keselamatan dan minimnya kelengkapan           APD bagi pekerja.
5. Pengecoran saluran irigasi tanpa plastik cor.
6. Penggunaan wiremesh M6 dan M8 diduga tidak sesuai spesifikasi teknis.
7. penahanan upah pekerja dengan alasan agar pekerja tetap bekerja.

Sejumlah warga sekitar juga melaporkan mengaku sejak awal pekerjaan tidak pernah terlihat adanya penerapan standar K3 maupun pengawasan ketat di lapangan, juga menyampaikan adanya gaji pekerja yang kurang bayar.

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT Aqrobin A.M didampingi oleh Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah, S.E Senin (6/10/2025) menegaskan bahwa proyek ini berpotensi menimbulkan permasalahan kerugian keuangan negara dan melanggar berbagai aturan hukum juga permasalahan dengan pekerja, di antaranya:

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya Pasal 7 mengenai kewajiban melaksanakan kontrak sesuai dokumen lelang.

Pasal 3 dan 4 UU Tipikor, terkait penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan negara.

LSM PRO RAKYAT mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera turun karena kejaksaan sebagai pendamping proyek. LSM PRO RAKYAT meminta kejaksaan untuk :

  1. 1. Melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
  2. Memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, mulai dari kontraktor PT Basuki Rahmanta Putra, konsultan pengawas PT Catur Bina Guna Persada – PT Bina Buana Raya, Kepala SNVT hingga pejabat pembuat komitmen (PPK) PJPA di lingkungan BBWS Mesuji Sekampung.
  3. Melibatkan BPK dan BPKP dalam audit investigatif guna menghitung potensi kerugian negara.

 “Proyek bernilai ratusan miliar dari APBN 2025 ini seharusnya menjadi manfaat besar bagi masyarakat khususnya petani. Namun, jika sejak awal pekerjaan sudah tidak transparan, tidak sesuai spesifikasi, dan penuh dugaan penyimpangan, maka ini jelas merugikan negara. Irigasi akan kering karena bocor. Kami minta Kejati Lampung sebagai pendampingan proyek segera turun tangan,” tegas Ketua Umum LSM PRO RAKYAT Aqrobin.

Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT juga menambahkan :

“Kejanggalan ini bukan sekadar administrasi proyek, selain itu pekerja juga melaporkan bahwa upah mereka dibayarkan per 2 minggu termasuk upah lembur, tetapi tidak dibayar lunas, digantung sebagian dengan alasan supaya tidak meninggalkan pekerjaan minggu berikutnya, perusahaan berhutang upah ke pekerja. Ini menyangkut hak pekerja. Ini berpotensi menjadi tindak pidana korupsi. Kami akan terus mengawal dan melaporkan dugaan penyimpangan ini.” tutup Johan.(***Ronald)

Iklan Penulis & Sponsor Pemerintah Kabupaten Blora - Dinas PMD Dirgahayu RI Ke-81

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung

Redaktur Lampung

Redaktur Wilayah Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi