Minggu, 8 November 2026
TERKINI
• Perkuat Sinergi Memajukan Pendidikan, FGM Jateng Gelar Silahturahmi Akbar (18 jam yang lalu) • Nasdem Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Sukorejo di Tengah Kemarau Panjang (23 jam yang lalu) • Jangan Hanya Bicara Lampung Selatan Maju, Ismail Desak Perda Pesantren Segera Diparipurnakan (1 hari yang lalu) • Pemkab Blora Gandeng PT Agrinas Pangan Nusantara Kembangkan Kawasan Sentra Produksi Pangan (1 hari yang lalu) • Anggota Banggar, Agus Sartono Sentil Rekanan Tak Koordinasi dengan Camat, Dishub Diminta Tindak Overload (1 hari yang lalu) • Jenggis Khan Haikal Soroti Dampak Wacana Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Sekda Siap Koordinasikan ke Pusat (1 hari yang lalu) • LSM PRO RAKYAT Desak Green SM Disetop,Pembangunan Pool Way Halim Segera Disegel (1 hari yang lalu) • Bukan Sekadar Hiburan, Lamsel Fest 2026 Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Daerah (1 hari yang lalu) • Parenting Akbar SMK Muhammadiyah 6 Gemolong Hadirkan Ustaz Pujiono, Perkuat Sinergi Orang Tua dan Sekolah dalam Mendidik Generasi Saleh (1 hari yang lalu) • Jelang Lamsel Fest 2026, Pemkab Benahi Wajah Pusat Pemerintahan (1 hari yang lalu)
KRIMINAL 15 Juli 2026, 13:31 WIB 2,346 PDF

LSM PRO RAKYAT Desak Gubernur Lampung Bertindak Tegas,Atas Dugaan Hubungan Khusus Eks Kadis DKP Dengan Konsultan Berujung Laporan Penganiayaan

Korwil Lampung
Oleh: Korwil Lampung • ~3 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

LSM PRO RAKYAT Desak Gubernur Lampung Bertindak Tegas,Atas Dugaan Hubungan Khusus Eks Kadis DKP Dengan Konsultan Berujung Laporan Penganiayaan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Korwil Lampung

BANDAR LAMPUNG,INFODESANEWS-Mencuatnya pemberitaan dan informasi mengenai “dugaan hubungan khusus” antara mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung ibu LD, dengan seorang konsultan DKP Provinsi Lampung berinisial CKS, yang kemudian diikuti adanya laporan dugaan penganiayaan terhadap suami LD berinisial HS, menuai sorotan keras dari LSM PRO RAKYAT.

Menurut informasi yang beredar di sejumlah media dan dokumen yang ditampilkan kepada publik, dan berdasarkan keterangan di lingkungan HS, bahwa HS telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polresta Bandar Lampung pada 29 Juni 2026 dengan Nomor :
LP/B/1080/VI/2026/SPKT/POLRESTA BANDARLAMPUNG/POLDA LAMPUNG.

Keberadaan laporan polisi tersebut menunjukkan bahwa memang terdapat laporan resmi yang telah diterima kepolisian mengenai dugaan penganiayaan. Artinya memang peristiwa tersebut benar terjadi.

Untuk meredam kasus tersebut agar tidak mencuat, disebut nama seorang mantan kepala daerah berinisial AS, yang dikabarkan diminta ibu LD untuk membantu memediasi.

LSM PRO RAKYAT menilai, bahwa apabila dugaan pelanggaran etika ASN tersebut benar, maka persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai urusan pribadi semata.

” Pejabat publik mempunyai kewajiban menjaga integritas, moral, etika jabatan, serta kepercayaan masyarakat. Karena itu kami meminta Gubernur Lampung tegas, tidak menutup mata terhadap persoalan yang sedang menjadi perhatian publik masyarakat Lampung. Lakukan pemeriksaan internal terkait pelanggaran hukum dan jika ditemukan adanya pelanggaran disiplin ASN, maka tindakan hukum harus diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dugaan adanya informasi ” hubungan khusus” mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung ini kami dapat informasi langsung dari orang yang dapat dipercaya keterangan nya, ini racun bagi seluruh ASN, apalagi pejabat tinggi di Pemerintah Provinsi Lampung, harus tegas dari sekarang,” ujar
Aqrobin.

LSM PRO RAKYAT menegaskan, Pemerintah Provinsi Lampung harus menunjukkan komitmen tinggi terhadap prinsip good governance, akuntabilitas, dan integritas birokrasi.
Ia juga meminta Inspektorat Provinsi Lampung melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan terhadap seluruh dugaan pelanggaran kode etik maupun disiplin ASN, copot sebagai staf ahli Gubernur Lampung, artinya sampai saat ini Gubernur Lampung memberikan perlindungan.

Sementara itu, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah mengatakan bahwa lembaganya juga akan meminta aparat penegak hukum menelaah aspek tata kelola anggaran di lingkungan DKP Provinsi Lampung.

” Kami akan menyampaikan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Agung RI agar dilakukan pendalaman terhadap penggunaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan proyek di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung sejak Tahun Anggaran 2023 hingga saat ini. Kami menduga perlu dan harus ditelusuri diduga terdapat konflik kepentingan yang berpotensi memengaruhi pengelolaan penggunaan anggaran atau proyek. Dugaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum. Apalagi hal dugaan hubungan tersebut diduga terjadi masih di jaman Gubernur Arinal,”

LSM PRO RAKYAT menduga besar kemungkinan adanya konflik kepentingan yang menguntungkan pihak tertentu dalam pengelolaan anggaran keuangan negara dan proyek di DKP Provinsi Lampung saat itu, maka aparat penegak hukum perlu menelusurinya. Apalagi diduga adanya hubungan kedekatan antara mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung dan konsultannya.

LSM PRO RAKYAT juga mengingatkan bahwa ASN wajib menaati semua ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, termasuk menjaga integritas, profesionalisme, netralitas, dan etika jabatan, serta tunduk pada ketentuan disiplin ASN yang diatur dalam peraturan pemerintah.

Di sisi lain, apabila dalam pengelolaan keuangan negara ditemukan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara, penanganannya dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

LSM PRO RAKYAT menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme hukum, agar menjaga nama baik Pemerintah Daerah Provinsi Lampung terutama nama baik Gubernur Lampung. ***Ronald.

Oleh: Korwil Lampung

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #KRIMINAL #infodesanews #kabarindonesia
Korwil Lampung
Jurnalis Terverifikasi Koordinator Wilayah Lampung

Korwil Lampung

Koordinator liputan investigasi, hukum, dan peristiwa daerah Lampung.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi