Jumat, 25 September 2026
TERKINI
Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (4 jam yang lalu) Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (10 jam yang lalu) Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (18 jam yang lalu) Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (20 jam yang lalu) Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (20 jam yang lalu) Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (20 jam yang lalu) DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (21 jam yang lalu) Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (1 hari yang lalu) Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (1 hari yang lalu) Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
INFODESA 10 Agustus 2026, 18:13 WIB 1,730 kali dibaca ~4 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

KUPA-PPAS 2026 Dibedah, Banggar DPRD Lamsel Pasang Rem: Jangan Ada Anggaran Tanpa Manfaat!

Penulis: Redaktur Lampung
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

KUPA-PPAS 2026 Dibedah, Banggar DPRD Lamsel Pasang Rem: Jangan Ada Anggaran Tanpa Manfaat!
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Pembahasan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2026 mulai memasuki fase krusial.

Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mulai membedah arah perubahan kebijakan anggaran daerah.

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, di ruang Banggar DPRD Lampung Selatan, Senin (10/8/2026).

Pembahasan kali ini bukan sekadar rutinitas administratif. Di meja Banggar, arah perubahan anggaran harus diuji secara lebih kritis—mulai dari program yang berubah, alasan perubahan, skala prioritas, hingga manfaat yang nantinya benar-benar dirasakan masyarakat.

Ketua Banggar menegaskan, pembahasan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026 dilaksanakan berdasarkan Peraturan DPRD Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, yang disusun dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, khususnya Pasal 16.

“Pembahasan KUPA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2026 ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, yang telah disusun dengan mengacu dan memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, khususnya Pasal 16,” tegas Erma.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan tersebut, pembahasan rancangan Kebijakan Umum APBD dilaksanakan oleh Banggar DPRD bersama TAPD untuk kemudian disepakati menjadi Kebijakan Umum APBD.

Selanjutnya, KUA menjadi dasar bagi Banggar DPRD bersama TAPD dalam membahas rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

“Kebijakan Umum APBD menjadi dasar bagi Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk membahas rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara,” jelasnya.

Namun, proses tersebut tidak berhenti pada pembahasan antara Banggar dan TAPD.

Sesuai Pasal 16 ayat (4) PP Nomor 12 Tahun 2018, Banggar wajib melakukan konsultasi dengan komisi-komisi DPRD untuk memperoleh masukan terhadap program dan kegiatan yang tercantum dalam rancangan PPAS.

“Konsultasi tersebut penting agar setiap program dan kegiatan yang masuk dalam perubahan anggaran benar-benar dapat dikaji secara lebih mendalam berdasarkan bidang dan urusan masing-masing komisi,” tegasnya.

Komisi DPRD Turun, Perangkat Daerah Akan Diuji

Merujuk hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Lampung Selatan pada 29 Juli 2026, tahapan pembahasan selanjutnya akan melibatkan komisi-komisi DPRD.

Komisi-komisi dijadwalkan melaksanakan rapat dengar pendapat bersama perangkat daerah/dinas instansi pada 7, 10 dan 11 Agustus 2026.

Rapat tersebut akan menjadi ruang bagi komisi untuk menggali program dan kegiatan dalam rancangan PPAS Perubahan APBD 2026 secara lebih spesifik.

“Hasil rapat dengar pendapat tersebut nantinya akan menjadi bahan bagi masing-masing komisi untuk memberikan saran, masukan dan rekomendasi kepada Badan Anggaran DPRD,” ungkapnya.

Dengan demikian, masukan komisi tidak sekadar menjadi pelengkap dokumen, tetapi menjadi bahan dalam proses pembahasan Banggar bersama TAPD.

Perubahan APBD Jangan Sekadar Jadi Ruang Geser Anggaran
Pembahasan perubahan APBD 2026 menjadi momentum penting untuk memastikan perubahan kebijakan anggaran benar-benar memiliki urgensi dan manfaat.
Setiap program dan kegiatan harus mampu menjawab pertanyaan mendasar: mengapa harus diubah, apa kebutuhannya, berapa anggarannya, apa targetnya, dan apa dampaknya bagi masyarakat?

“Kami ingin memastikan bahwa proses pembahasan perubahan APBD ini tidak hanya sekadar memenuhi tahapan administratif.

Setiap program dan kegiatan harus memiliki dasar yang jelas, kebutuhan yang terukur, serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Lampung Selatan,” tegas Ketua Banggar.

Ia menambahkan, seluruh masukan dari komisi dan perangkat daerah akan menjadi bagian penting dalam pembahasan Banggar bersama TAPD sebelum perubahan APBD 2026 memasuki tahapan berikutnya.

Kehadiran Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli yang memimpin langsung rapat di ruang Banggar menunjukkan posisi strategis DPRD dalam mengawal proses perubahan anggaran daerah.

Fungsi anggaran DPRD tidak berhenti pada persetujuan angka. DPRD dituntut memastikan bahwa setiap rupiah dalam APBD memiliki dasar kebijakan yang jelas dan diarahkan pada kebutuhan masyarakat.

Karena itu, pembahasan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026 menjadi ruang untuk menguji, mengkritisi, mengoreksi dan memastikan program pemerintah daerah tetap berada dalam koridor prioritas pembangunan.

Pada akhirnya, perubahan APBD bukan sekadar perubahan angka di atas kertas.

Ada uang publik yang harus dipertanggungjawabkan. Ada program yang harus diuji. Dan ada masyarakat yang menunggu hasil nyata dari setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah daerah.
Kini, tahapan pembahasan berlanjut ke komisi-komisi DPRD.

Dari sana, berbagai saran, masukan dan rekomendasi akan menjadi bahan Banggar untuk menguji kembali rancangan PPAS Perubahan APBD 2026 sebelum memasuki tahapan selanjutnya. (Red)

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung

Redaktur Lampung

Redaktur Wilayah Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi