Senin, 9 November 2026
TERKINI
• Luwes Orange Run Meriahkan HUT ke-59 Luwes Grup di Blora (19 jam yang lalu) • Perkuat Sinergi Memajukan Pendidikan, FGM Jateng Gelar Silahturahmi Akbar (1 hari yang lalu) • Nasdem Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Sukorejo di Tengah Kemarau Panjang (1 hari yang lalu) • Jangan Hanya Bicara Lampung Selatan Maju, Ismail Desak Perda Pesantren Segera Diparipurnakan (1 hari yang lalu) • Pemkab Blora Gandeng PT Agrinas Pangan Nusantara Kembangkan Kawasan Sentra Produksi Pangan (2 hari yang lalu) • Anggota Banggar, Agus Sartono Sentil Rekanan Tak Koordinasi dengan Camat, Dishub Diminta Tindak Overload (2 hari yang lalu) • Jenggis Khan Haikal Soroti Dampak Wacana Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Sekda Siap Koordinasikan ke Pusat (2 hari yang lalu) • LSM PRO RAKYAT Desak Green SM Disetop,Pembangunan Pool Way Halim Segera Disegel (2 hari yang lalu) • Bukan Sekadar Hiburan, Lamsel Fest 2026 Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Daerah (2 hari yang lalu) • Parenting Akbar SMK Muhammadiyah 6 Gemolong Hadirkan Ustaz Pujiono, Perkuat Sinergi Orang Tua dan Sekolah dalam Mendidik Generasi Saleh (2 hari yang lalu)
POLITIK 21 September 2024, 21:59 WIB 1,406 PDF

KPU Rapat Kordinasi Penetapan Nomor Urut Paslon di Luwu Utara

Kabiro Luwu
Oleh: Kabiro Luwu • ~3 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

KPU Rapat Kordinasi Penetapan Nomor Urut Paslon di Luwu Utara
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Luwu

SULSEL, INFODESANEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara (Lutra) Rapat Kordinasi (Rakor)  persiapan penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Lutra serta pengundian nomor urut dalam Pilkada 27 November 2024.

Acara ini berlangsung di Aula Demokrasi KPU Lutra, Jalan Simpurusiang Kelurahan Bone Tua Kecamatan Masamba, Sabtu 21 September 2024.

Ketua KPU Luwu Utara, Hayu Vandy Pamorron pada media ini, menyampaikan bahwa dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan calon, forkopimda, dan stakeholder lainnya.

Rakor ini digelar sebagai bagian dari persiapan menjelang agenda penetapan dan pengundian nomor urut calon yang akan dilaksanakan pada, Senin 23 September 2024.

Dalam rapat tersebut, KPU Lutra mengajak seluruh pihak yang terlibat untuk memberikan masukan terkait berbagai aspek persiapan.

Warga Lutra Bisa Beri Tanggapan, Selama Masa Sanggah Persyaratan Bapaslon Pilkada 2024.

Tata tertib, jumlah pengiring calon saat pengundian nomor urut, serta mekanisme publikasi. Pihaknya pun sepakat untuk melakukan simulasi atau tata tertib (tatib) untuk memastikan kelancaran acara pada hari pelaksanaan.

“Dengan adanya tatib dan simulasi ini, kami berharap semua pihak yang terlibat dapat memahami dan melaksanakan perannya dengan baik. Sehingga acara dapat berjalan sesuai rencana,” tambah Hayu Vandy.

Hayu menegaskan bahwa, pentingnya koordinasi yang baik antara KPU dengan seluruh pihak terkait, termasuk keamanan yang akan dikoordinasikan dengan aparat setempat.

“Ini menjadi prioritas kami karena acara ini melibatkan banyak pihak dan perhatian publik,” sambungnya.

Terkait acara penetapan dan pengundian nomor urut calon, KPU Lutra masih melakukan finalisasi di internal.

Hayu menyampaikan, KPU berusaha yang representatif dengan fasilitas pendukung yang memadai, seperti sistem audio yang baik, aksesibilitas yang mudah, serta kapasitas yang mencukupi untuk para peserta di Aula Demokrasi nantinya.

” Hal ini penting untuk mendukung kelancaran acara dan memastikan semua pihak yang hadir dapat mengikuti proses dengan baik,” jelasnya.

Untuk diketahui ada sepuluh point tata tertib yang diberlakukan dalqm ptoses pengundian dan penetapan nomor urut paslon yakni, pasangan calon, pimpinan partai politik pengusul, tim pendukung, tamu undangan, dan media yang diperkenankan masuk ke lokasi pengundian hanya yang telah mendapatkan tanda pengenal resmi dari KPU Lutra.

Setiap pasangan calon hanya boleh membawa 30 orang pendukung, dan calon Wakil Bupati akan mengambil bola nomor antrian sesuai urutan waktu pendaftaran pasangan calon. Nomor antrian terdiri dari angka 1 hingga 4, dan pengambilan nomor urut dilakukan berdasarkan nomor antrian terkecil hingga terbesar.

Pasangan calon wajib menunjukkan nomor antrian yang telah diperoleh kepada KPU dan pihak terkait. Dan juga penfambilan nomor urut akan dilakukan oleh Calon Bupati secara bergiliran berdasarkan nomor antrian.

Setelah pengambilan, pasangan calon harus memperlihatkan nomor urut kepada KPU, peserta kegiatan dan ke media. Hasil pengundian akan dituangkan dalam berita acara penetapan nomor urut dan akan disahkan oleh KPU Lutra.

Pendukung pasangan calon dilarang membuat keributan selama proses pengindian berlangsung dan terakgir KPU Lutra akan menyampaikan salinan keputusan penetapan nomor urut kepada padangan calon dan Bawaslu Lutra.** Benny/Yustus

Oleh: Kabiro Luwu

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #POLITIK #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Luwu
Jurnalis Terverifikasi Kepala Biro Luwu

Kabiro Luwu

Koordinator liputan daerah Sulawesi Selatan, Luwu Raya, dan sekitarnya.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi