BANDAR LAMPUNG, INFODESANEWS – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung segera menetapkan dan mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2021, senilai Rp12,9 miliar. Kasus tersebut diduga telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp7 miliar berdasarkan hasil audit auditor independen di Jakarta.
Desakan itu disampaikan Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., melalui keterangan pers di Bandar Lampung, Jumat (3/10/2025). Ia menilai tim penyidik Kejati Lampung di bawah pimpinan Kepala Kejati Danang Suryo Wibowo, S.H., L.LM dan Aspidsus Armen Wijaya, S.H., M.H. telah mengantongi bukti yang cukup dan relevan dari rangkaian penyidikan yang dilakukan.
“Penyidik telah memeriksa saksi-saksi, dokumen, menghitung kerugian negara, hingga menerima pengembalian sebagian dana. Dengan alat bukti yang sah dan admissible, seharusnya penetapan tersangka bisa segera dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel,” tegas Seno Aji.
Ia juga menyatakan dukungan terhadap langkah penyidik Kejati Lampung yang dinilai serius dalam mengungkap skandal tersebut. Namun, ia menekankan pentingnya ketegasan dan kecepatan agar publik tidak berspekulasi negatif. “Segera umumkan dan jerat para pelaku ke hotel prodeo agar tidak ada ruang untuk menyembunyikan aset hasil kejahatan,” ujarnya.
Seno Aji menambahkan, percepatan penetapan tersangka akan memperkuat kepercayaan publik terhadap proses hukum serta sejalan dengan visi Kejaksaan RI periode 2025–2029 dan agenda reformasi hukum Presiden Prabowo Subianto.
Diketahui, tim penyidik telah memeriksa 17 saksi, termasuk dua mantan Sekretaris DPRD Tanggamus, serta mengonfirmasi dugaan markup biaya perjalanan dinas pada empat pimpinan dan 44 anggota DPRD, dengan modus penggelembungan harga kamar hotel hingga tagihan fiktif.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H., M.H., membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut. “Benar, ada kegiatan pemeriksaan di bidang Pidsus terhadap kegiatan DPRD Kabupaten Tanggamus,” ujarnya.
Kasus yang disidik sejak 2023 itu kini memasuki tahap akhir penyidikan, dan publik menanti langkah tegas Kejati Lampung dalam menuntaskan dugaan korupsi bernilai miliaran rupiah ini.***Ronal.