LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Jalan Bukit Randu, Desa Budidaya, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, belum juga memasuki tahap Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pertama pekerjaan, namun retakan sudah muncul di sejumlah titik.
Kondisi tersebut kini bukan lagi sekadar persoalan teknis di lapangan. Proyek peningkatan jalan yang dibiayai APBD Lampung Selatan Tahun Anggaran 2026 itu mulai masuk radar pengawasan DPRD.
Ketua Komisi III DPRD Lampung Selatan, Yuti Rama Yanti, menegaskan bahwa pekerjaan infrastruktur yang menggunakan uang rakyat tidak boleh hanya berorientasi pada selesainya pekerjaan dan terpenuhinya volume.
Menurutnya, kualitas harus menjadi ukuran utama. Sebab, ketika sebuah jalan mengalami persoalan sebelum diserahterimakan, maka kondisi tersebut patut diperiksa secara serius untuk memastikan penyebab dan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.
“Seharusnya pekerjaan tahun ini (2026) kita ingin tanpa terkecuali bagus. Kualitas pekerjaan tidak boleh dikesampingkan karena anggaran pembangunan berasal dari uang masyarakat. Setiap proyek harus dikerjakan sesuai standar yang telah ditentukan, bukan sekadar mengejar penyelesaian pekerjaan,” kata Yuti saat dihubungi melalui WhatsApp, Sabtu (12/9/2026).
Yuti menegaskan, jangan sampai pembangunan hanya terlihat selesai dari sisi administrasi, sementara kualitas fisiknya justru menyisakan pertanyaan.
“Jangan sampai proyek hanya selesai secara administrasi, tetapi kualitasnya justru dipertanyakan,” tegasnya.
Status Jalan Bukit Randu yang belum memasuki PHO menjadi poin penting dalam persoalan ini.
Artinya, masih terdapat ruang bagi pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap hasil pekerjaan sebelum dilakukan serah terima.
Karena itu, menurut Yuti, persoalan retakan tersebut harus dilihat secara objektif. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah kondisi yang ditemukan berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan, faktor teknis, kondisi lapangan, atau penyebab lainnya.
“Bukan hanya di Sidomulyo, kita akan kroscek seluruh pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur yang ada di Kabupaten Lampung Selatan,” bebernya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa Komisi III tidak ingin persoalan kualitas proyek berhenti sebatas laporan maupun sorotan publik.
DPRD, kata Yuti, akan menjalankan fungsi pengawasan dengan melihat langsung kondisi pekerjaan di lapangan.
Sorotan ini juga menempatkan Dinas PUPR Lampung Selatan pada posisi penting. Sebagai perangkat daerah teknis, PUPR memiliki tanggung jawab memastikan pekerjaan yang dibiayai APBD memenuhi spesifikasi dan ketentuan sebelum dinyatakan layak untuk diserahterimakan.
Karena itu, munculnya retakan sebelum PHO semestinya menjadi momentum untuk melakukan pemeriksaan lebih ketat, bukan sekadar menunggu pekerjaan selesai secara administratif.
Komisi III meminta agar kualitas tidak dikalahkan oleh target penyelesaian proyek maupun volume pekerjaan.
“Jangan sampai yang dikejar hanya volume pekerjaan. Kualitas harus menjadi prioritas karena ini menyangkut kepentingan masyarakat dan uang rakyat,” tegas Yuti.
Ia juga mengakui bahwa pelaksanaan pembangunan saat ini menghadapi berbagai tantangan, termasuk kenaikan harga material konstruksi. Namun, kondisi tersebut menurutnya tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan mutu pekerjaan.
Sebab, masyarakat tidak hanya membutuhkan jalan yang selesai dibangun, tetapi membutuhkan jalan yang layak, kuat dan memiliki umur layanan sebagaimana mestinya.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah berikutnya. Apakah retakan Jalan Bukit Randu akan diperiksa dan ditindaklanjuti sebelum PHO, atau justru persoalan tersebut berlalu begitu saja bersama selesainya administrasi proyek?
Komisi III DPRD Lampung Selatan memastikan pengawasan akan dilakukan. Sementara PUPR dituntut menunjukkan bahwa pengawasan teknis terhadap proyek tersebut benar-benar berjalan.
Karena pada akhirnya, uang rakyat tidak cukup hanya dibuktikan dengan jalan yang berdiri. Kualitasnya juga harus bisa dipertanggungjawabkan.
(Red)