Minggu, 8 November 2026
TERKINI
• Perkuat Sinergi Memajukan Pendidikan, FGM Jateng Gelar Silahturahmi Akbar (16 jam yang lalu) • Nasdem Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Sukorejo di Tengah Kemarau Panjang (22 jam yang lalu) • Jangan Hanya Bicara Lampung Selatan Maju, Ismail Desak Perda Pesantren Segera Diparipurnakan (1 hari yang lalu) • Pemkab Blora Gandeng PT Agrinas Pangan Nusantara Kembangkan Kawasan Sentra Produksi Pangan (1 hari yang lalu) • Anggota Banggar, Agus Sartono Sentil Rekanan Tak Koordinasi dengan Camat, Dishub Diminta Tindak Overload (1 hari yang lalu) • Jenggis Khan Haikal Soroti Dampak Wacana Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Sekda Siap Koordinasikan ke Pusat (1 hari yang lalu) • LSM PRO RAKYAT Desak Green SM Disetop,Pembangunan Pool Way Halim Segera Disegel (1 hari yang lalu) • Bukan Sekadar Hiburan, Lamsel Fest 2026 Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Daerah (1 hari yang lalu) • Parenting Akbar SMK Muhammadiyah 6 Gemolong Hadirkan Ustaz Pujiono, Perkuat Sinergi Orang Tua dan Sekolah dalam Mendidik Generasi Saleh (1 hari yang lalu) • Jelang Lamsel Fest 2026, Pemkab Benahi Wajah Pusat Pemerintahan (1 hari yang lalu)
POLITIK 20 Januari 2024, 13:10 WIB 1,084 PDF

Knalpot Brong di Brantas Total, Parpol dan Relawan Dapat Peringatan Penting

admin
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Knalpot Brong di Brantas Total, Parpol dan Relawan Dapat Peringatan Penting
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

PATI, INFODESANEWS – Untuk menciptakan situasi kamtibmas dan kamseltibcar lantas yang kondusif dalam rangka pelaksanaan Pemilu 2024 yang damai.

Khususnya pada masa kampanye terbuka yang akan berlangsung pada tanggal 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024.

Kini Satlantas Polresta Pati kembali menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat terkait larangan penggunaan knalpot brong.

Berdasarkan pantauan di lapangan bahwa sampai saat ini masih sering dijumpai warga masyarakat yang menggunakan knalpot brong di jalan raya.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, S.I.K., M.H. melalui Kasat Lantas Polresta Pati Kompol Asfauri, S.H., M.H saat dihubungi awak media pada hari Jumat (19/1/2024) menyampaikan bahwa larangan penggunaan knalpot brong ini sudah jelas dan ada aturannya.

Baik yang ada di dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan maupun pada peraturan menteri lingkungan hidup RI nomor 56 tahun 2019 tentang Baku Mutu kebisingan kendaraan Bermotor”.

Bahkan menurut Asfauri, Polda Jateng telah mengeluarkan Maklumat Kapolda terkait larangan penggunaan knalpot brong.

Sehingga tidak ada lagi keragu-raguan bagi anggota Satlantas Polresta Pati untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran knalpot brong.

Terkait dengan masa kampanye terbuka nanti, Kasat Lantas Polresta Pati menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu dan beberapa pimpinan Parpol yang ada di Kabupaten Pati.

Mari bersama-sama menghimbau kepada para relawan dan peserta kampanye supaya tidak ada yang menggunakan knalpot brong dan semoga semuanya bisa mematuhi larangan ini.

Sehingga, harapannya dalam pelaksanaan kampanye pemilu 2024 di kabupaten Pati dapat berjalan dengan damai, aman dan nyaman.

Namun demikian, jika peringatan tersebut tidak dipatuhi.” lanjut, Asfauri bahwa pihaknya dengan didukung semua Fungsi Kepolisian lainnya tidak segan-segan untuk melakukan penindakan secara tegas bagi mereka yang menggunakan knalpot brong.

“Semua ini, kita lakukan demi terciptanya situasi Kamtibmas dan kamseltibcar lantas yang kondusif dalam rangka Pemilu Damai 2024” tegas Kasat Lantas Polresta Pati.(@Gus Kliwir)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #POLITIK #infodesanews #kabarindonesia
admin
Jurnalis Terverifikasi Wartawan / Pewarta Redaksi

admin

Jurnalis dan kontributor portal berita siber INFODESANEWS - Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi