Minggu, 8 November 2026
TERKINI
• Perkuat Sinergi Memajukan Pendidikan, FGM Jateng Gelar Silahturahmi Akbar (18 jam yang lalu) • Nasdem Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Sukorejo di Tengah Kemarau Panjang (23 jam yang lalu) • Jangan Hanya Bicara Lampung Selatan Maju, Ismail Desak Perda Pesantren Segera Diparipurnakan (1 hari yang lalu) • Pemkab Blora Gandeng PT Agrinas Pangan Nusantara Kembangkan Kawasan Sentra Produksi Pangan (1 hari yang lalu) • Anggota Banggar, Agus Sartono Sentil Rekanan Tak Koordinasi dengan Camat, Dishub Diminta Tindak Overload (1 hari yang lalu) • Jenggis Khan Haikal Soroti Dampak Wacana Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Sekda Siap Koordinasikan ke Pusat (1 hari yang lalu) • LSM PRO RAKYAT Desak Green SM Disetop,Pembangunan Pool Way Halim Segera Disegel (1 hari yang lalu) • Bukan Sekadar Hiburan, Lamsel Fest 2026 Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Daerah (1 hari yang lalu) • Parenting Akbar SMK Muhammadiyah 6 Gemolong Hadirkan Ustaz Pujiono, Perkuat Sinergi Orang Tua dan Sekolah dalam Mendidik Generasi Saleh (1 hari yang lalu) • Jelang Lamsel Fest 2026, Pemkab Benahi Wajah Pusat Pemerintahan (1 hari yang lalu)
KRIMINAL 27 November 2025, 11:57 WIB 2,150 PDF

Ketua PWI Lampung Selatan Kecam Keras Ancaman Terhadap Kerja Jurnalis Kompas TV Berikan Apresiasi Langkah Hukum Ke Polres Lampung Selatan

Redaktur Lampung
Oleh: Redaktur Lampung • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Ketua PWI Lampung Selatan Kecam Keras Ancaman Terhadap Kerja Jurnalis Kompas TV Berikan Apresiasi Langkah Hukum Ke Polres Lampung Selatan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Selatan, Supradianto, menyampaikan kecaman keras atas dugaan tindakan intimidasi yang dialami jurnalis Kompas TV, Teuku Khalid Syah, saat menjalankan tugas peliputan.

Supradianto menyatakan keprihatinannya karena insiden seperti itu masih terjadi di tengah regulasi yang secara tegas menjamin kebebasan pers di Indonesia.Kamis.(27/11/2025)

“Saya menyayangkan masih adanya ancaman kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas di lapangan, padahal kebebasan pers sudah diatur dalam undang-undang,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang melarang adanya intimidasi, tekanan, maupun intervensi dari pihak mana pun terhadap jurnalis yang sedang mencari dan mengolah informasi.

“Atas kejadian yang menimpa rekan kita Teuku Khalid Syah, saya mengecam keras tindakan oknum yang menghalangi jurnalis saat bertugas. Itu jelas bertentangan dengan undang-undang,” tegasnya.

Supradianto juga mengapresiasi langkah pelaporan yang telah dilakukan ke Polres Lampung Selatan. Menurutnya, proses hukum ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Dengan adanya insiden ini, ia menilai perlu ada ruang dialog yang mempertemukan pemerintah daerah, masyarakat, aparat penegak hukum, serta para jurnalis untuk menyamakan pemahaman terkait tugas jurnalistik, undang-undang pers, dan kode etik wartawan.

“Harapan kami, setelah kejadian ini ada duduk bersama untuk memahami fungsi pers dan aturan yang mengikatnya. Mari kita diskusi dalam satu forum sehingga hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi,” tutupnya.(Tim)

Oleh: Redaktur Lampung

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #KRIMINAL #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung
Jurnalis Terverifikasi Redaktur Wilayah Lampung

Redaktur Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi