Kamis, 24 September 2026
KRIMINAL 17 Januari 2023, 23:03 WIB 1,542 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

Ketua KPAI Kabupaten Blora Kecam Tegas Terhadap Pelaku Pemerkosaan Terhadap Difabel

Jurnalis / Kontributor: admin
Jumlah Tayang: 1,542 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Ketua KPAI Kabupaten Blora Kecam Tegas Terhadap Pelaku Pemerkosaan Terhadap Difabel
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

BLORA, INFODESANEWS | Viral pemberitaan di kabupaten Blora yang ramai di bicarakan, akhirnya misteri siapa yang menghamili wanita difabel kini terang benderang, dan berhasil diungkap sehingga Ketua Komisioner Komnas Perlindungan Anak Indonesia Kabupaten Blora angkat bicara.

Dok. Ketua Komisioner Komnas Perlindungan Anak Indonesia Kabupaten Blora Sugiyarto, S.H, M.H

Kasus yang menghebohkan dan menjadi pekerjaan aparatur penegak hokum Blora di buat harus segera mengungkap siapa pelaku yang secara sadis menghamili wanita difabel dengan kerja keras dan maraton dapat mengungkap misteri ini.

Ketua Komisioner Komnas Perlindungan Anak Indonesia Kabupaten Blora angkat bicara Sugiyarto, S.H, M.H memberi apresiasi kepada aparat penegak hukum Polres Blorabdan Jajarannya yang dapat mengungkap misteri rudapaksa anak di fabel.

” kerja keras jajaran Polres Blora harus di acungi jempol, kerja kerasnya dan kekompakan tim sehingga kasus rudapaksa yang korbannya difabel berhasil diungkap, ” ujarnya.

Seperti yang ramai di beritakan kasus bejat dan biadab tersebut ternyata pelakunya adalah ayah kandung korban sendiri yaitu S (62) warga Kecamatan Jepon Kabupaten Blora yang telah diamankan pada Jumat, 13 Januari 2023 saat berada di rumahnya.

” Saya selaku Komisioner Komnas Perlindungan Anak Indonesia Kabupaten Blora mengutuk keras tindakan biadab orang tua kandung yang seharusnya melindungi dan mengayomi, dan tindakan ini di mata hukum tidak di benarkan,” ujarnya.

” Kita akan mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman yang maksimal kepada pelaku, sehingga membuat efek jera terhadap pelaku – yang lainnya ,” Tegasnya.

” Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 286 jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara,” tutupnya.** Red.

Iklan Penulis & Sponsor Pemerintah Kabupaten Blora - Dinas PMD Dirgahayu RI Ke-81

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #KRIMINAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi