Kamis, 24 September 2026
NASIONAL 26 Agustus 2026, 14:13 WIB 2,378 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

Kepala Disdik Blora Tegaskan Iuran Karnaval Sekolah adalah Pungutan, Bukan Sumbangan

Jurnalis / Kontributor: Kabiro Blora
Jumlah Tayang: 2,378 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Kepala Disdik Blora Tegaskan Iuran Karnaval Sekolah adalah Pungutan, Bukan Sumbangan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Blora

BLORA, INFODESANEWS – Polemik terkait penarikan iuran untuk kegiatan karnaval yang membebani orang tua murid di Kabupaten Blora akhirnya mendapat respons resmi. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Blora, Sunaryo, secara tegas menyatakan bahwa penarikan iuran yang sifatnya wajib bagi wali murid adalah pungutan, bukan sumbangan.

Ia mengingatkan bahwa setiap penggalangan dana oleh Komite Sekolah harus mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016. Kunci pembedanya terletak pada aturan bahwa sumbangan bersifat sukarela, tidak memaksa, dan tidak ditentukan jumlahnya, sementara pungutan bersifat wajib dan mengikat.

“Kalau sumbangan boleh, kalau pungutan tidak boleh,” tegas Sunaryo.

Hal ini sesuai dengan Pasal 10 ayat (2) yang menyebutkan bahwa penggalangan dana oleh Komite Sekolah harus berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan . Selain itu, Pasal 12 huruf b secara tegas melarang Komite Sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

Kepala Disdik juga memastikan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan karnaval. Jika sekolah tetap berpartisipasi, sumber pendanaan wajib berasal dari sumbangan sukarela atau dana CSR (Corporate Social Responsibility).

Sekadar diketahui, praktek pungutan liar (Pungli) di Indonesia dapat dijerat dengan pidana umum maupun tindak pidana korupsi. Aturan utamanya mencakup Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 423 KUHP yang mengatur Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menyalahgunakan kekuasaan.

Terpisah, salah seorang warga Cepu berinisial S mengungkapkan adanya dugaan pungli yang menyasar beberapa perusahaan atau donatur di wilayah Kecamatan Cepu.

“Apalagi yang dipakai untuk publikasi karnaval memakai akun resmi Kecamatan, donatur dicantumkan di situ juga,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan, “Panjenengan bisa melihat sendiri, di Youtube resmi Kecamatan Cepu kan ada live Karnaval Sekolahan,” terang dia.**Red

Iklan Penulis & Sponsor Pemerintah Kabupaten Blora - Dinas PMD Dirgahayu RI Ke-81

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Blora

Kabiro Blora

Kepala Biro Blora

Koordinator pewarta dan liputan wilayah Blora, Sesarengan mBangun Blora, Jawa Tengah.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi