Senin, 9 November 2026
TERKINI
• Luwes Orange Run Meriahkan HUT ke-59 Luwes Grup di Blora (15 jam yang lalu) • Perkuat Sinergi Memajukan Pendidikan, FGM Jateng Gelar Silahturahmi Akbar (1 hari yang lalu) • Nasdem Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Sukorejo di Tengah Kemarau Panjang (1 hari yang lalu) • Jangan Hanya Bicara Lampung Selatan Maju, Ismail Desak Perda Pesantren Segera Diparipurnakan (1 hari yang lalu) • Pemkab Blora Gandeng PT Agrinas Pangan Nusantara Kembangkan Kawasan Sentra Produksi Pangan (2 hari yang lalu) • Anggota Banggar, Agus Sartono Sentil Rekanan Tak Koordinasi dengan Camat, Dishub Diminta Tindak Overload (2 hari yang lalu) • Jenggis Khan Haikal Soroti Dampak Wacana Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Sekda Siap Koordinasikan ke Pusat (2 hari yang lalu) • LSM PRO RAKYAT Desak Green SM Disetop,Pembangunan Pool Way Halim Segera Disegel (2 hari yang lalu) • Bukan Sekadar Hiburan, Lamsel Fest 2026 Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Daerah (2 hari yang lalu) • Parenting Akbar SMK Muhammadiyah 6 Gemolong Hadirkan Ustaz Pujiono, Perkuat Sinergi Orang Tua dan Sekolah dalam Mendidik Generasi Saleh (2 hari yang lalu)
INFODESA 26 Oktober 2017, 18:05 WIB 500 PDF

Kakek Penjual Togel di Gelandang Sat Reskrim Polres Blora

Redaksi
Oleh: Redaksi • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Kakek Penjual Togel di Gelandang Sat Reskrim Polres Blora
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

Blora, Infodesanews.com – Berasal dari laporan masyarakat yang merasa resah adanya pengecer judi jenis togel yang selama ini meresahkan masyarakat di Desa Pilang, satuan Reskrim Polres Blora berhasil menangkap seorang warga yang diduga menjadi pengecer judi jenis togel yang selama ini beroperasi di Desa Pilang, Kecamatan Randublatung, Blora.

Kapolres Blora AKBP Saptono, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Herry Dwi Utomo, S.H, M.H, Kamis (26/10/17) pagi. Membenarkan, pihaknya telah menangkap seorang warga hari Rabu (25/10/17)  sekira pukul 16.00 WIB bernama Suyono (60), dirumahnya yang diduga menyelenggarakan permainan judi jenis togel.

” Tersangka Suyono alias Mbh No merupakan warga Desa Pilang RT.04/ RW. 02 Kec. Randublatung Kab. Blora dan bekerja sebagai wiraswasta, yang nekat jualan kupon judi togel jenis Hongkong dirumahnya,” katanya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam yang berisi pasangan nomor, rekapan nomor, 4 lembar ramalan nomor dan  uang tunai senilai Rp 57 ribu.

“Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Blora untuk proses hukum lebih lanjut serta akan dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ” ungkap AKP Herry.

Ia menjelaskan, penindakan tersebut merupakan langkah Kepolisian yang dilakukan oleh Polres Blora dalam rangka memberantas penyakit masyarakat khususnya judi yang selama ini meresahkan masyarakat.

“Memang tindakan Kepolisian ini belum maksimal dan hasilnya belum dirasakan oleh masyarakat. Oleh sebab itu, Polres Blora dan Polsek jajaran berharap adanya partisipasi masyarakat untuk memberantas penyakit masyarakat ini terutama judi jenis togel,” tutup Kasat Reskrim.

Ia mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat jika melihat dan mengetahui adanya praktik judi maupun pelanggaran hukum lainnya.( Aras/IKS)

Oleh: Redaksi

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi
Jurnalis Terverifikasi Dewan Redaksi

Redaksi

Jurnalis dan kontributor portal berita siber INFODESANEWS - Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 9 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi