Senin, 9 November 2026
TERKINI
• Luwes Orange Run Meriahkan HUT ke-59 Luwes Grup di Blora (16 jam yang lalu) • Perkuat Sinergi Memajukan Pendidikan, FGM Jateng Gelar Silahturahmi Akbar (1 hari yang lalu) • Nasdem Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Sukorejo di Tengah Kemarau Panjang (1 hari yang lalu) • Jangan Hanya Bicara Lampung Selatan Maju, Ismail Desak Perda Pesantren Segera Diparipurnakan (1 hari yang lalu) • Pemkab Blora Gandeng PT Agrinas Pangan Nusantara Kembangkan Kawasan Sentra Produksi Pangan (2 hari yang lalu) • Anggota Banggar, Agus Sartono Sentil Rekanan Tak Koordinasi dengan Camat, Dishub Diminta Tindak Overload (2 hari yang lalu) • Jenggis Khan Haikal Soroti Dampak Wacana Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Sekda Siap Koordinasikan ke Pusat (2 hari yang lalu) • LSM PRO RAKYAT Desak Green SM Disetop,Pembangunan Pool Way Halim Segera Disegel (2 hari yang lalu) • Bukan Sekadar Hiburan, Lamsel Fest 2026 Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Daerah (2 hari yang lalu) • Parenting Akbar SMK Muhammadiyah 6 Gemolong Hadirkan Ustaz Pujiono, Perkuat Sinergi Orang Tua dan Sekolah dalam Mendidik Generasi Saleh (2 hari yang lalu)
INFODESA 17 Januari 2025, 21:37 WIB 724 PDF

Kadis Dukcapil Luwu Utara Ungkap Aturan Warna Pasfoto El KTP

Kabiro Luwu
Oleh: Kabiro Luwu • ~3 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Kadis Dukcapil Luwu Utara Ungkap Aturan Warna Pasfoto El KTP
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Luwu

SULSEL, INFODESANEWS – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Utara, Muhammad Kasrum Patawari, memberikan penjelasan terkait aturan warna latar belakang pasfoto untuk KTP elektronik (KTP-el).

Aturan ini sering menjadi pertanyaan masyarakat, terutama perbedaan antara warna merah dan biru yang digunakan.

Kasrum Patawari, yang akrab disapa Petta, menjelaskan bahwa warna latar belakang pasfoto KTP ditentukan berdasarkan tahun kelahiran pemohon.

“Warna biru digunakan untuk pemohon yang lahir di tahun genap, seperti 1990, 2002, dan seterusnya. Sedangkan warna merah berlaku untuk pemohon yang lahir di tahun ganjil, seperti 1991, 2003, dan seterusnya,” ungkapnya pada Jumat, (17/1/2025).

Penjelasan tersebut menjadi penting karena banyak masyarakat yang belum memahami aturan ini.

Menurut Kasrum, pemahaman yang tepat akan membantu masyarakat mempersiapkan dokumen kependudukan dengan benar. Aturan ini juga bertujuan untuk memudahkan identifikasi dan pencatatan dalam sistem kependudukan.

Selain aturan warna latar belakang pasfoto, Kasrum juga menjelaskan tentang tata cara pengambilan foto untuk KTP elektronik.

Ia menegaskan bahwa pemohon memiliki kesempatan hingga tiga kali untuk mendapatkan hasil foto terbaik.

“Jika hasil foto pertama dirasa kurang memuaskan, pemohon bisa meminta untuk diambil ulang. Hal ini bisa dilakukan hingga tiga kali, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir,” jelas Kasrum.

Dikatakan, setelah pengambilan foto, pemohon diminta memilih salah satu hasil foto untuk dicetak di KTP elektronik.

Proses ini memastikan bahwa pemohon merasa puas dengan hasil akhir dokumen kependudukan mereka.

Kasrum juga mengimbau masyarakat untuk mengikuti instruksi petugas saat proses perekaman berlangsung agar hasil foto sesuai standar.

Ia menyampaikan, memasuki awal tahun 2025, Disdukcapil Luwu Utara tetap berkomitmen memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.

Kasrum menyebutkan bahwa pelayanan dokumen kependudukan masih didominasi oleh pengurusan KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK).

“Pelayanan berjalan lancar, dan kebutuhan masyarakat akan KTP serta KK terus kami penuhi dengan baik,” ungkapnya.

Kasrum juga memastikan bahwa ketersediaan blangko KTP dan tinta masih mencukupi.

Namun, ia menegaskan bahwa Disdukcapil akan memperketat proses pengurusan dokumen untuk menghindari penyalahgunaan.

“Kami pastikan semua kebutuhan masyarakat terpenuhi. Namun, kami juga memperketat prosedur untuk menjaga keamanan data kependudukan,” tambahnya.

Kasrum Patawari mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan Disdukcapil dengan optimal.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar datang ke kantor Disdukcapil dengan membawa dokumen yang lengkap sesuai dengan persyaratan.

“Persiapan dokumen yang lengkap akan mempercepat proses pengurusan KTP dan dokumen lainnya. Kami siap membantu masyarakat dengan layanan terbaik,” ujar Kasrum.

“Disdukcapil Luwu Utara terus berinovasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan aturan yang jelas dan pelayanan yang efisien, masyarakat diharapkan dapat mengurus dokumen kependudukan dengan mudah dan cepat.

Kasrum berharap masyarakat semakin memahami pentingnya aturan warna pasfoto KTP dan memanfaatkan layanan yang tersedia dengan baik.

“Dengan penjelasan ini, masyarakat tidak perlu bingung lagi terkait warna latar belakang pasfoto KTP elektronik. Semua aturan telah disusun untuk mempermudah pengurusan dokumen dan menjaga ketertiban administrasi kependudukan di Kabupaten Luwu Utara,” pungkasnya.** Benny/Yustus

Oleh: Kabiro Luwu

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Luwu
Jurnalis Terverifikasi Kepala Biro Luwu

Kabiro Luwu

Koordinator liputan daerah Sulawesi Selatan, Luwu Raya, dan sekitarnya.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi