Minggu, 8 November 2026
TERKINI
• Perkuat Sinergi Memajukan Pendidikan, FGM Jateng Gelar Silahturahmi Akbar (17 jam yang lalu) • Nasdem Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Sukorejo di Tengah Kemarau Panjang (23 jam yang lalu) • Jangan Hanya Bicara Lampung Selatan Maju, Ismail Desak Perda Pesantren Segera Diparipurnakan (1 hari yang lalu) • Pemkab Blora Gandeng PT Agrinas Pangan Nusantara Kembangkan Kawasan Sentra Produksi Pangan (1 hari yang lalu) • Anggota Banggar, Agus Sartono Sentil Rekanan Tak Koordinasi dengan Camat, Dishub Diminta Tindak Overload (1 hari yang lalu) • Jenggis Khan Haikal Soroti Dampak Wacana Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Sekda Siap Koordinasikan ke Pusat (1 hari yang lalu) • LSM PRO RAKYAT Desak Green SM Disetop,Pembangunan Pool Way Halim Segera Disegel (1 hari yang lalu) • Bukan Sekadar Hiburan, Lamsel Fest 2026 Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Daerah (1 hari yang lalu) • Parenting Akbar SMK Muhammadiyah 6 Gemolong Hadirkan Ustaz Pujiono, Perkuat Sinergi Orang Tua dan Sekolah dalam Mendidik Generasi Saleh (1 hari yang lalu) • Jelang Lamsel Fest 2026, Pemkab Benahi Wajah Pusat Pemerintahan (1 hari yang lalu)
POLITIK 18 Maret 2022, 11:30 WIB 889 PDF

Jelang Pemilu 2024, Sekertaris KPU Pati Ungkap Ada 3 Partai Baru Mendaftar

admin
Oleh: admin • ~1 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Jelang Pemilu 2024, Sekertaris KPU Pati Ungkap Ada 3 Partai Baru Mendaftar
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

PATI, INFODESANEWS  – Mendekati pemilu tahun 2024, beberapa partai politik sudah mendaftarkan diri di kesbangpol .”Menurut, sekretaris KPU Kabupaten Pati bernama Sugeng Santoso, S.Sos mengatakan bahwa ada terdapat tiga partai baru yang sudah mendaftar dan tercatat di kesbangpol.

“Sedangkan partai lainnya, pendaftaran dilakukan setelah tahapan dilakukan dan Rencana tahapan awal akan dilaksanakan pada bulan Juni 2022.

Setelah tahapan awal akan dilakukan pada bulan Juni 2022.”Itu pun kalau Pemilunya jadi 2024 dan ada info wacana 2024 diundur lagi,”kata Sekertaris KPU Pati Sugeng Santoso, S.Sos Saat diwawancarai Awak Media dikantor, Jumat (18/3/22).

Untuk persyaratan pendaftaran partai politik harus terdaftar di kemenkumham dan berstatus Badan Hukum sebagai berikut : 1. Tingkat kabupaten , kepengurusan di kecamatan minimal ada 50 persen.”Kalau di kabupaten Pati, ada 21 kecamatan berarti minimal harus ada 11 kepengurusan di kecamatan,”paparnya.

2. Tingkat provinsi, kepengurusan di kabupaten atau kota minimal ada 75 persen. “Seperti Provinsi Jawa Tengah ada 29 kabupaten dan 6 kota, maka minimal harus ada 28 kepengurusan di kabupaten atau kota.

3. Tingkat nasional, kepengurusan di provinsi minimal 100 persen. dan harus ada 34 provinsi di Indonesia, jadi minimal ada 34 kepengurusan Parpol ,” pungkasnya.(Rijal)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #POLITIK #infodesanews #kabarindonesia
admin
Jurnalis Terverifikasi Wartawan / Pewarta Redaksi

admin

Jurnalis dan kontributor portal berita siber INFODESANEWS - Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi