Kamis, 24 September 2026
INFODESA 04 Desember 2025, 20:54 WIB 1,152 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

Hak Desa Terjamin: Dana Desa 2025 Akan Dipenuhi Tahun 2026

Jurnalis / Kontributor: Redaktur Lampung
Jumlah Tayang: 1,152 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Hak Desa Terjamin: Dana Desa 2025 Akan Dipenuhi Tahun 2026
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

JAKARTA, INFODESANEWS — Pemerintah memastikan bahwa seluruh Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025 yang belum terbayarkan akibat penundaan kebijakan akan dipenuhi pada tahun 2026. Kepastian ini disampaikan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kelancaran pembangunan desa serta keberlanjutan program prioritas di tingkat desa.

Mengutip dari anataranews.com
Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri, menjamin Dana Desa yang belum dibayarkan pada 2025 akan dipenuhi pada 2026.

Mewakili kementerian-kementerian itu, Menteri Desa (Mendes) PDT Yandri Susanto menegaskan pembayaran kekurangan Dana Desa 2025 itu tidak memengaruhi besaran Dana Desa pada tahun 2026.

“Selisih kekurangan dicatat sebagai kewajiban yang belum dibayarkan untuk dianggarkan dan dibayarkan di tahun anggaran 2026 yang bersumber dari pendapatan selain Dana Desa. Jadi, tidak mengganggu Dana Desa tahun 2026,” kata Mendes Yandri dalam konferensi pers di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Kamis.

Keputusan itu, lanjutnya, diperoleh usai adanya komunikasi dan koordinasi yang intensif antar-kementerian dan sejumlah asosiasi desa, antara lain Apdesi Merah Putih, Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi), Asosiasi Kepala Desa Nasional (AKSI), Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), dan PABPDSI.

Hal tersebut juga dilakukan sebagai langkah melengkapi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Sebelumnya dengan adanya aturan itu, sejumlah pihak mengkhawatirkan Dana Desa tahap II pada 2025, terutama yang bersifat non-earmarked atau yang tidak ditentukan secara spesifik tidak dibayarkan.

Langkah pembayaran pada tahun mendatang, kata Mendes, dilakukan apabila empat langkah teknis lainnya terkait pembayaran Dana Desa pasca-terbitnya PMK 81/2025 masih belum mencukupi kekurangan Dana Desa 2025

P​​​ertama, sisa Dana Desa yang ditentukan penggunaannya atau earmarked dapat digunakan untuk membayar kegiatan non-earmarked yang belum terbayarkan. Kedua, pembayaran dilakukan melalui dana penyertaan modal desa ke lembaga-lembaga ekonomi yang belum disalurkan dan atau belum digunakan, termasuk penyertaan modal ke BUMDes atau BUMDes Bersama untuk ketahanan pangan.

“Ketiga, menggunakan sisa anggaran atau penghematan anggaran tahun berjalan tahun 2025, termasuk yang bersumber dari pendapatan selain Dana Desa dan atau menunda kegiatan yang belum dilaksanakan. Keempat, memanfaatkan sisa lebih perhitungan anggaran atau SILPA tahun 2025,” kata Mendes Yandri.

Berikutnya Mendes mengatakan dalam waktu dekat Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Desa PDT, akan menerbitkan surat edaran bersama. Surat itu dapat menjadi dasar bagi pemerintah kabupaten/kota serta pemerintah desa untuk mengambil langkah-langkah tindak lanjut atas persoalan Dana Desa 2025 itu.

Solusi dari pemerintah itu pun disambut baik oleh asosiasi-asosiasi yang hadir dalam kesempatan tersebut. (red)

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung

Redaktur Lampung

Redaktur Wilayah Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi