Minggu, 8 November 2026
TERKINI
• Perkuat Sinergi Memajukan Pendidikan, FGM Jateng Gelar Silahturahmi Akbar (17 jam yang lalu) • Nasdem Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Sukorejo di Tengah Kemarau Panjang (22 jam yang lalu) • Jangan Hanya Bicara Lampung Selatan Maju, Ismail Desak Perda Pesantren Segera Diparipurnakan (1 hari yang lalu) • Pemkab Blora Gandeng PT Agrinas Pangan Nusantara Kembangkan Kawasan Sentra Produksi Pangan (1 hari yang lalu) • Anggota Banggar, Agus Sartono Sentil Rekanan Tak Koordinasi dengan Camat, Dishub Diminta Tindak Overload (1 hari yang lalu) • Jenggis Khan Haikal Soroti Dampak Wacana Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Sekda Siap Koordinasikan ke Pusat (1 hari yang lalu) • LSM PRO RAKYAT Desak Green SM Disetop,Pembangunan Pool Way Halim Segera Disegel (1 hari yang lalu) • Bukan Sekadar Hiburan, Lamsel Fest 2026 Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Daerah (1 hari yang lalu) • Parenting Akbar SMK Muhammadiyah 6 Gemolong Hadirkan Ustaz Pujiono, Perkuat Sinergi Orang Tua dan Sekolah dalam Mendidik Generasi Saleh (1 hari yang lalu) • Jelang Lamsel Fest 2026, Pemkab Benahi Wajah Pusat Pemerintahan (1 hari yang lalu)
KRIMINAL 14 Maret 2026, 15:15 WIB 2,213 PDF

Gasak Motor Parkir Di Teras Rumah,Pria Di Sragi Ditangkap Polisi

Korwil Lampung
Oleh: Korwil Lampung • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Gasak Motor Parkir Di Teras Rumah,Pria Di Sragi Ditangkap Polisi
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Korwil Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Polisi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan. Pelaku berinisial Y.R. (32) ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan warga terkait aksi pencurian kendaraan bermotor.
|
Kasat Reskrim Noviarif Kurniawan mengatakan pelaku berhasil diamankan pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di rumahnya di Desa Kuala Sekampung, Kecamatan Sragi.

“Begitu menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku di kediamannya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban yang saat itu terparkir dengan kunci kontak masih terpasang,” ujar Noviarif.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 07.30 WIB di Dusun Sukarandek II, Desa Kuala Sekampung, Kecamatan Sragi. Saat itu sepeda motor Honda Beat warna biru dengan nomor polisi BG 4024 DAT milik korban diparkir di teras rumah dan rencananya akan digunakan untuk berangkat sekolah.

Saat pelapor berada di dalam rumah, tiba-tiba terdengar suara sepeda motor. Ketika keluar, pelapor melihat kendaraan tersebut sedang dituntun oleh seorang pria yang tidak dikenal. Pelaku kemudian menghidupkan mesin sepeda motor dan berusaha melarikan diri.

Pelapor langsung mengejar dan menarik sepeda motor dari belakang hingga kendaraan tersebut roboh. Sambil berteriak meminta pertolongan warga, pelapor mencoba menghentikan pelaku. Namun pelaku berhasil melarikan diri ke arah belakang rumah warga.

Sejumlah warga sempat melakukan pengejaran terhadap pelaku, tetapi yang bersangkutan berhasil meloloskan diri. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp15 juta.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Unit Jatanras Polres Lampung Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Sragi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku. Petugas lalu bergerak menuju rumah pelaku dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat BG 4024 DAT warna biru, satu lembar STNK, serta surat keterangan BPKB kendaraan tersebut.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini tentu tidak terlepas dari kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat. Informasi yang disampaikan warga sangat membantu proses penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan. Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat terhadap situasi keamanan di lingkungannya,” kata Noviarif.

Ia menambahkan, sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama serta mencegah terjadinya tindak kriminal di lingkungan sekitar.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Lampung Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dan terancam hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.(Ronald)

Oleh: Korwil Lampung

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #KRIMINAL #infodesanews #kabarindonesia
Korwil Lampung
Jurnalis Terverifikasi Koordinator Wilayah Lampung

Korwil Lampung

Koordinator liputan investigasi, hukum, dan peristiwa daerah Lampung.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi