LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyoroti tajam wacana pengusulan sejumlah desa di Kecamatan Jati Agung untuk bergabung ke wilayah Kota Bandar Lampung.
Sorotan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Rosdiana, saat menyampaikan pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2027, yang dipusatkan di ruang sidang utama kantor DPRD setempat, Rabu (16/9/2026)

Fraksi PDI Perjuangan menegaskan, wacana perubahan wilayah Kecamatan Jati Agung harus disikapi secara tegas sekaligus hati-hati. Jangan sampai keputusan yang diambil tanpa kajian komprehensif justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat maupun Kabupaten Lampung Selatan.
Menurut Rosdiana, kebutuhan wilayah, kepastian hukum, serta aspirasi masyarakat Kecamatan Jati Agung harus menjadi landasan utama sebelum pemerintah dan DPRD mengambil langkah lebih jauh.
“Pertimbangan utama harus memastikan kebijakan tersebut tidak menimbulkan dampak fiskal bagi Kabupaten Lampung Selatan maupun potensi persoalan sosial yang membayangi masyarakat Kecamatan Jati Agung,” tegas Rosdiana dalam penyampaiannya.
Fraksi PDI Perjuangan juga mendorong agar APBD Tahun Anggaran 2027 diarahkan untuk memperkuat kawasan Kota Baru Kecamatan Jati Agung sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru yang berdaya saing dan berkelanjutan.
Rosdiana menegaskan, APBD Kabupaten Lampung Selatan harus mampu menjadi instrumen pembangunan, bukan sekadar deretan angka dalam dokumen anggaran.
“APBD Kabupaten Lampung Selatan harus menjadi cermin keberpihakan, bukan sekadar tumpukan angka. APBD yang baik adalah APBD yang menjadi rumah sendiri,” ujarnya.
Fraksi PDI Perjuangan berpandangan, wacana pemindahan sejumlah desa di Kecamatan Jati Agung tidak boleh dipaksakan secara terburu-buru tanpa kajian akademis, hukum, fiskal dan sosial yang utuh.
“Kalau kita kehilangan sembilan hingga sebelas desa, berarti bukan hanya kehilangan wilayah administratif. Kita harus menghitung konsekuensinya terhadap masa depan fiskal Kabupaten Lampung Selatan,” tegasnya.
Karena itu, Fraksi PDI Perjuangan mendorong pemerintah daerah agar pembangunan Kecamatan Jati Agung, khususnya kawasan Kota Baru, diperkuat melalui kebijakan anggaran yang terarah.
Fraksi PDI Perjuangan menegaskan sikapnya untuk menjaga kewenangan wilayah Kabupaten Lampung Selatan dengan tetap menjadikan kepentingan masyarakat sebagai pertimbangan utama.
“Menjaga kewenangan wilayah Kabupaten Lampung Selatan ialah menjaga amanah dan tuntutan masyarakat Lampung Selatan,” pungkas Rosdiana.
Dalam kesempatan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan juga mengapresiasi berbagai upaya dan langkah mitigasi yang telah dilakukan pemerintah daerah dalam menghadapi dinamika kewilayahan di Kecamatan Jati Agung.
(Red)