LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK) yang meningkat kembali menimbulkan dampak luas. Sebaran abu vulkanik di ruang udara membuat operasional penerbangan di Bandara Internasional Radin Inten II Lampung dihentikan sementara pada Minggu (6/9/2026).
Penghentian operasional tersebut dilakukan sebagai langkah keselamatan menyusul meningkatnya aktivitas erupsi Anak Krakatau dan potensi sebaran abu vulkanik yang dapat mengganggu jalur penerbangan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak Bandara Internasional Radin Inten II, penghentian operasional penerbangan pada Minggu, 6 September 2026 diberlakukan hingga pukul 23.59 WIB.
Keputusan tersebut menjadi salah satu dampak langsung erupsi Anak Krakatau terhadap sektor transportasi udara. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga mencatat Bandara Radin Inten II sebagai salah satu bandara yang terdampak sebaran abu vulkanik dan harus memperpanjang penutupan operasional.
Penumpang Diminta Cek Ulang Jadwal
Pihak bandara mengimbau seluruh calon penumpang untuk tidak langsung berangkat ke bandara sebelum memastikan kembali status penerbangannya.
Pengguna jasa diminta mengecek jadwal dan status penerbangan melalui kanal resmi masing-masing maskapai, mengingat kondisi erupsi dan sebaran abu vulkanik masih dapat berubah.
Untuk informasi kebandarudaraan, masyarakat juga dapat menghubungi Contact Center InJourney Airports 172.
Dampak erupsi Anak Krakatau terhadap penerbangan bukan hanya terjadi di Lampung. Sejumlah bandara lain juga mengalami penutupan atau penyesuaian operasional akibat sebaran abu vulkanik di ruang udara. Pemerintah dan otoritas penerbangan terus melakukan pemantauan serta koordinasi untuk memastikan keselamatan penerbangan.
Penghentian penerbangan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau tidak hanya berdampak terhadap wilayah pesisir Selat Sunda, tetapi juga dapat mengganggu konektivitas transportasi udara di sejumlah wilayah.
Pihak Bandara Internasional Radin Inten II menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul serta meminta masyarakat mengikuti perkembangan informasi hanya melalui kanal resmi. (Red)