Rabu, 23 September 2026
KRIMINAL 30 April 2026, 09:39 WIB 2,669 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Jadi Tersangka,LSM PRO RAKYAT Apresiasi Ketegasan Kejati Lampung

Jurnalis / Kontributor: Korwil Lampung
Jumlah Tayang: 2,669 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Jadi Tersangka,LSM PRO RAKYAT Apresiasi Ketegasan Kejati Lampung
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Korwil Lampung

BANDAR LAMPUNG,INFODESANEWS-Penetapan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Lampung Energi Berjaya (PT. LEB) menjadi sorotan publik. Arinal ditahan usai menjalani pemeriksaan maraton pada Selasa malam (28/4/2026), terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (OSES) yang diduga menimbulkan kerugian negara.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, didampingi oleh Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah, S. E, Rabu (29/4/2026) di Kejati Lampung menyampaikan kepada awak media, memberikan apresiasi tinggi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung beserta jajaran Pidana Khusus atas keberanian, ketegasan, dan profesionalisme dalam menangani perkara besar yang menyeret mantan kepala daerah.

“Ini bukti, bahwa hukum masih punya taring di Lampung. Penetapan tersangka dan penahanan terhadap mantan gubernur menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Kami mengapresiasi penuh kinerja Kajati Lampung dan jajaran Pidsus,” ujar Aqrobin AM.

Menurut Aqrobin, publik sejak lama menunggu keberanian aparat penegak hukum khususnya kejaksaan untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi di Provinsi Lampung, terutama kasus PT. LEB yang berkaitan dengan pengelolaan Participating Interest migas, karena dana tersebut seharusnya menjadi sumber pendapatan daerah untuk kesejahteraan masyarakat Lampung.

“ Kalau uang rakyat justru diselewengkan, maka itu adalah murni pengkhianatan terhadap amanah. Karena itu, penindakan ini wajib didukung oleh seluruh elemen masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E, menyatakan bahwa ketegasan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung terlihat semakin nyata setelah pangkat bintang dua disematkan di pundaknya.

Menurutnya, hal itu merepresentasikan karakter kepemimpinan yang disiplin, tegas, dan tidak gentar menghadapi tekanan politik maupun kekuasaan.

“ Publik melihat ada keberanian besar dari Kajati Lampung saat ini, pak Danang Suryo Wibowo. Setelah bintang dua disematkan, ketegasannya justru makin terasa. Ini menunjukkan jiwa komando, disiplin tinggi, dan darah militer yang mengalir, berani menindak siapa pun yang diduga merugikan negara, dari jaman Kajatinya pak Kuntadi dan PJ Gubernur pak Samsudin kita kejar kasus ini,” kata Johan.

Johan menambahkan, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo dinilai sudah teruji secara mental, integritas, dan keberanian dalam menangani perkara tindak pidana korupsi besar di Provinsi Lampung.

Karena itu, Johan menilai Danang Suryo Wibowo sudah layak mendapat amanah lebih tinggi untuk berkiprah di tingkat Kejaksaan Agung RI.

“ Pak Danang Suryo Wibowo sudah menunjukkan prestasi, kapasitas, keberanian, dan komitmen tinggi menjalankan tugas sesuai arahan Jaksa Agung RI bahwa jaksa di daerah harus berani menegakkan hukum tindak pidana korupsi. Sosok seperti ini layak diberi ruang lebih besar di Kejaksaan Agung RI,” ujarnya.

Namun demikian, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung sebelum meninggalkan Kejati Lampung nantinya, LSM PRO RAKYAT meminta agar Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung tidak meninggalkan sejumlah pekerjaan rumah (PR) besar yang masih menjadi perhatian publik, yakni :

– Kasus KONI Lampung
– Dugaan kerugian negara Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023–2025 pada :
a. Dinas PSDA
b. Dinas BMBK
c. Dinas Pendidikan
d. Dinas Perkim
– Kasus Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Tanggamus
– Kasus SPAM Tanggamus
– Dugaan kerugian negara di BPKAD Lampung Selatan
– Dugaan kerugian negara di PUPR Kabupaten Pringsewu

“Jangan sampai kasus besar dibuka, tetapi kasus lain dibiarkan menggantung. Rakyat butuh kepastian hukum dan keadilan yang merata,” ujar Johan.

LSM PRO RAKYAT juga meminta Kajati Lampung menegaskan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Negeri dan jajaran Pidsus se-Lampung agar tetap konsisten menjalankan arahan Jaksa Agung RI dalam pemberantasan korupsi.

“ Seluruh Kajari dan jajaran Pidsus di Lampung harus berkomitmen penuh menegakkan hukum. Jika tidak sanggup menjalankan perintah Jaksa Agung RI dalam memberantas korupsi, lebih baik serahkan jabatan kepada yang siap bekerja,” tutup Aqrobin.

Kasus penahanan mantan Gubernur Lampung ini dinilai menjadi momentum penting bersih-bersih tata kelola pemerintahan dan tata kelola keuangan daerah, sekaligus pesan keras bahwa era impunitas pejabat di Lampung sudah berakhir, tidak ada yang kebal hukum. (Ronald)

Iklan Penulis & Sponsor Pemerintah Kabupaten Blora - Dinas PMD Dirgahayu RI Ke-81

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #KRIMINAL #infodesanews #kabarindonesia
Korwil Lampung

Korwil Lampung

Koordinator Wilayah Lampung

Koordinator liputan investigasi, hukum, dan peristiwa daerah Lampung.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi