BLORA, INFODESANEWS – Dugaan keracunan yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Blora resmi memasuki ranah hukum. Rival Alfian Esa Saputra, S.H., mahasiswa Magister Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, mengadukan pengelola SPPG Sukorejo 2 ke Polres Blora, Kamis, (10/9/2026).
Pengaduan diterima SPKT Polres Blora pukul 15.00 WIB dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor STTLP/388/IX/2026/Res Blora/Jateng. Pengaduan ini terkait dugaan tindak pidana dalam penyediaan dan pendistribusian makanan program MBG yang mengakibatkan ratusan penerima manfaat mengalami keluhan kesehatan.
Langkah itu diambil setelah jumlah penerima manfaat yang dilaporkan mengalami keluhan kesehatan mencapai 216 orang. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Blora per 9 September 2026 pukul 21.20 WIB, keluhan tersebut tersebar di sejumlah satuan pendidikan dan kelompok masyarakat.
Rinciannya, SMA Negeri 1 Tunjungan sebanyak 133 siswa dan 1 guru, SMP IT 35 siswa dan 1 kepala sekolah, SD IT 30 siswa dan 8 guru, serta MTs Al Banjari 3 orang. Keluhan juga dilaporkan dari Desa Kedungrejo, yakni 4 ibu menyusui dan 1 balita. Dari jumlah tersebut, lima orang masih menjalani rawat inap, masing-masing dua orang di Citra Mulia, satu orang di Puskesmas Japah, dan dua orang di RSUD Blora.
Sebelumnya, Ketua Satgas MBG Kabupaten Blora, Sri Setyorini atau Bude Rini, mengusulkan agar SPPG Sukorejo 2 yang berada di bawah naungan Yayasan Tirta Mirah Asih ditutup permanen pada Selasa (8/9/2026). Usulan itu disampaikan setelah muncul persoalan yang disebut telah terjadi berulang. Bude Rini menyebut pihak Satgas MBG telah memberikan peringatan dua kali dan insiden terbaru menjadi kejadian ketiga. Ia juga mengungkap laporan temuan belatung pada makanan yang didistribusikan SPPG Sukorejo 2 serta menilai aspek kebersihan masih kurang baik.
Rival menegaskan, pengaduan tersebut bukan berarti dirinya telah menyimpulkan adanya tindak pidana maupun menjatuhkan vonis kepada pihak pengelola SPPG. Ia menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
“Fiat justitia ruat caelum. Tegakkan keadilan sekalipun langit runtuh. Saya tidak sedang menjatuhkan vonis kepada siapa pun, tetapi ketika ada ratusan penerima manfaat mengalami keluhan kesehatan setelah mengonsumsi makanan MBG, negara tidak boleh diam. Fakta harus dibuka, bukti harus diperiksa, dan apabila ditemukan unsur tindak pidana, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum,” tegas Rival.
Ia menilai usulan penutupan permanen SPPG tidak boleh otomatis mengakhiri persoalan apabila dalam pemeriksaan ditemukan dugaan tindak pidana. Menurutnya, penutupan hanyalah bagian dari evaluasi administratif, sementara proses hukum harus tetap berjalan.
Rival juga meminta penyidik tidak hanya berhenti pada pemeriksaan terhadap petugas di lapangan. Aparat perlu menelusuri seluruh rantai penyediaan dan pendistribusian makanan, mulai dari bahan baku, proses pengolahan, standar kebersihan, pengemasan, distribusi, hingga mekanisme pengawasan. Termasuk pula pemeriksaan bukti-bukti relevan seperti hasil pemeriksaan medis korban, keterangan saksi, dokumen distribusi, serta pemeriksaan sampel makanan.
Dalam konteks pertanggungjawaban pidana, Rival menilai aparat juga perlu melihat peran masing-masing pihak, mulai dari pelaku langsung (pleger), pihak yang menyuruh (doenpleger), turut serta (medepleger), menggerakkan atau membujuk (uitlokker), hingga pemberi bantuan (medeplichtige).
Ia juga menekankan prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan setiap orang di hadapan hukum. “Hukum harus berlaku sama kepada siapa pun. Tidak boleh ada perlakuan khusus karena ini program pemerintah, karena pengelolanya yayasan, atau karena ada pihak-pihak tertentu yang memiliki kedudukan,” tegasnya.
Menurut Rival, angka 216 orang tidak boleh sekadar menjadi angka dalam laporan evaluasi program. “Di balik angka 216 itu ada anak-anak, guru, kepala sekolah, balita dan masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan. Mereka bukan sekadar angka statistik. Karena itu, kalau hasil pemeriksaan menemukan adanya perbuatan yang memenuhi unsur pidana, harus ada pertanggungjawaban hukum,” pungkasnya.
Dengan diterimanya pengaduan tersebut, Rival berharap Polres Blora dapat mengusut persoalan secara objektif dan transparan untuk memastikan apakah kasus tersebut sebatas persoalan administratif atau terdapat unsur pidana yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.**Red