Kamis, 24 September 2026
KRIMINAL 17 Mei 2025, 16:55 WIB 1,224 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

DPP Kampud Dukung Kejati Lampung Usut Dugaan Korupsi Bansos 60 Miliyar Ke Koperasi Produsen Tebu Rakyat RPM Way Kanan

Jurnalis / Kontributor: Redaktur Lampung
Jumlah Tayang: 1,224 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

DPP Kampud Dukung Kejati Lampung Usut Dugaan Korupsi Bansos 60 Miliyar Ke Koperasi Produsen Tebu Rakyat RPM Way Kanan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG, INFODESANEWS – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) terus menunjukan konsisten dan komitmennya dalam mengawal penanganan kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Salahsatunya terkait laporan yang telah disampaikan secara resmi atas dugaan Tipikor pengelolaan dana bantuan sosial (Bansos) yang disalurkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung melalui organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait ke Koperasi Produsen Tebu Rakyat (KPTR) RPM Kabupaten Way Kanan yang bersumber dari alokasi APBN tahun anggaran 2016 senilai Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah) dan bunganya sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2025 kurang lebih sebesar Rp. 32.400.000.000,- (tiga puluh dua milyar empat ratus juta rupiah).

Demikian disampaikan oleh Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H sebagai ketua umum DPP KAMPUD melalui keterangan persnya pada Sabtu (17/5/2025) siang.

“Peristiwa tindak pidana korupsi di Indonesia tentunya telah menjadi persoalan dan problem universal bersifat endemik, mengancam sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara dalam mencapai kesejahteraan masyarakat.

Diberitakan sebelumnya, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H, M.H dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa pihaknya melalui bidang tindak pidana khusus (Pidsus) masih menggarap laporan masyarakat dari DPP KAMPUD terkait pengelolaan dana Bansos yang disalurkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung melalui OPD teknis terkait ke Koperasi Produsen Tebu Rakyat RPM Kabupaten Way Kanan senilai Rp. 60.000.000.000,-.

“Dokumen laporan sudah di bidang tindak pidana khusus (Pidsus)”, ungkap Kasipenkum pada Kamis, 20 Maret 2025.

Kasipenkum Kejati Lampung juga menerangkan jika pihaknya saat ini masih mengkaji pada tahapan telaah oleh tim bidang tindak pidana khusus.

“Penanganannya masuk dalam tahap telaah oleh tim bidang tindak pidana khusus (Pidsus)”, kata Ricky sapaan akrabnya.

Untuk diketahui Ketua Umun DPP KAMPUD, Seno Aji juga mengungkapkan bahwa dana bansos yang dilaporkan pihaknya ke Kejati Lampung merupakan dana yang diterima oleh KPTR RPM Kabupaten Way Kanan kemudian dikelola melalui modus skema program pinjaman dana bergulir ke kelompok-kelompok petani tebu.

Dalam penjelasannya Seno Aji juga mengungkapkan bahwa sebelumnya tim investigasi DPP KAMPUD telah mengirimkan permohonan klarifikasi kepada Ketua KPTR RPM Way Kanan sebagai pihak yang turut bertanggungjawab atas pengelolaan dana bansos senilai Rp. 60 milyar terhadap sejumlah modus operandi dugaan tipikor tersebut, namun pihak KPTR RPM Kabupaten Way Kanan sebagai pengguna dan pengelola anggaran bantuan sosial tidak kooperatif.

“Dalam memenuhi unsur asas praduga tidak bersalah tim investigasi telah meminta permohonan klarifikasi, namun pihak KPTR RPM Kabupaten Way Kanan tidak bersikap kooperatif sebagai wujud pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara kepada publik, kondisi ini meyakinkan kita jika dana bansos dikelola secara tertutup dan tidak transparan serta dapat disimpulkan dana bansos sebesar Rp. 60 milyar dan bunganya sekira sebesar Rp. 32, 4 milyar lebih dikelola secara tidak bertanggungjawab dan mengarah kepada upaya korupsi, apalagi dari informasi yang berhasil kita himpun bahwa KPTR RPM Way Kanan statusnya telah dinonaktifkan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Way Kanan.

Desta Budi Rahayu sekira tanggal 10 Desember 2024 akibat melanggar aturan, ini disebabkan koperasi tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama tiga tahun berturut-turut, sehingga KPTR RPM Way Kanan dinonaktifkan melalui Online Data System (ODS) maka dengan status non aktif semakin terang benderang dana bansos dan bunganya yang dikelola KPTR RPM Way Kanan semakin tidak jelas peruntukannya, diduga disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu”, pungkas Seno Aji.

Hal senada juga ditegaskan oleh Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono yang menyatakan pihaknya menyampaikan laporan ke Kejati Lampung dengan harapan ada upaya penegakan hukum yang serius dan tegas oleh Kajati Lampung.

“Kita berharap dengan laporan ini maka Kejati Lampung dapat melakukan penegakan hukum, karena dinilai modus operandi yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut sangat beragam dan tentunya patut dinilai terdapat unsur perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan negara serta masyarakat kemudian harus dapat diusut secara tuntas atas indikasi KKN tersebut, kemungkinan laporan juga akan kita tembuskan ke sejumlah pihak yakni Kejaksaan Agung RI dan KPK RI”, tegas Agung.(***Ronald)

Iklan Penulis & Sponsor Pemerintah Kabupaten Blora - Dinas PMD Dirgahayu RI Ke-81

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #KRIMINAL #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung

Redaktur Lampung

Redaktur Wilayah Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi