Senin, 9 November 2026
TERKINI
• Luwes Orange Run Meriahkan HUT ke-59 Luwes Grup di Blora (15 jam yang lalu) • Perkuat Sinergi Memajukan Pendidikan, FGM Jateng Gelar Silahturahmi Akbar (1 hari yang lalu) • Nasdem Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Sukorejo di Tengah Kemarau Panjang (1 hari yang lalu) • Jangan Hanya Bicara Lampung Selatan Maju, Ismail Desak Perda Pesantren Segera Diparipurnakan (1 hari yang lalu) • Pemkab Blora Gandeng PT Agrinas Pangan Nusantara Kembangkan Kawasan Sentra Produksi Pangan (2 hari yang lalu) • Anggota Banggar, Agus Sartono Sentil Rekanan Tak Koordinasi dengan Camat, Dishub Diminta Tindak Overload (2 hari yang lalu) • Jenggis Khan Haikal Soroti Dampak Wacana Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Sekda Siap Koordinasikan ke Pusat (2 hari yang lalu) • LSM PRO RAKYAT Desak Green SM Disetop,Pembangunan Pool Way Halim Segera Disegel (2 hari yang lalu) • Bukan Sekadar Hiburan, Lamsel Fest 2026 Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Daerah (2 hari yang lalu) • Parenting Akbar SMK Muhammadiyah 6 Gemolong Hadirkan Ustaz Pujiono, Perkuat Sinergi Orang Tua dan Sekolah dalam Mendidik Generasi Saleh (2 hari yang lalu)
NASIONAL 21 Januari 2025, 05:19 WIB 2,768 PDF

Disdukcapil Luwu Utara, Buka Layanan Ganti Foto e-KTP dan Tanda Tangan

Kabiro Luwu
Oleh: Kabiro Luwu • ~3 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Disdukcapil Luwu Utara, Buka Layanan Ganti Foto e-KTP dan Tanda Tangan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Luwu

SULSEL, INFODESANEWS – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Disdukcapil Luwu Utara kini membuka layanan khusus untuk mengganti foto e-KTP yang usang dan tidak layak pakai serta ganti tanda tangan.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan data kependudukan masyarakat tetap akurat dan relevan dengan kondisi terkini.

Kepala Disdukcapil Luwu Utara, H. Muhammad Kasrum Patawari, menjelaskan bahwa, masyarakat bisa mengajukan permohonan penggantian foto e-KTP kapan saja.

Menurutnya, Foto e-KTP yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, baik karena buram, kusam, atau perubahan fisik pemilik, bisa diganti atau diperbaharui.

“Ini karena pemotretan foto di e-KTP dilakukan sejak lebih dari 10 tahun yang lalu dan pastinya ada perubahan-perubahan yang terjadi,” ucapnya, Senin (20/1/2025).

Kata dia, jika sebelumnya foto di e-KTP belum menggunakan hijab dan sekarang sudah mengenakan hijab, dapat mengajukan permohonan penggantian, begitu pula sebaliknya.

“Hal ini merupakan kebutuhan warga yang harus kami penuhi untuk melindungi hak mereka, terutama dari sisi Agama,” ujar Kepala Disdukcapil Luwu Utara, H. Muhammad Kasrum Patawari, Putra Kajang Bulukumba ini.

Lanjut dia mengatakan, “Pada pemotretan pertama sekitar tahun 2010 atau 2012, banyak warga yang mungkin masih belum terbiasa dengan sistem foto elektronik sehingga hasilnya kurang maksimal. Jika sekarang ingin mengganti foto dengan yang lebih baik, hal itu diperbolehkan,” tambah Kasrum yang akrab disapa Petta.

Kasrum menjelaskan, Proses penggantian foto e-KTP di Dukcapil Luwu Utara sangat mudah dan cepat dan tak pungut biaya.

Warga hanya perlu membawa e-KTP lama sebagai syarat utama.

Setelah itu, petugas akan melakukan pemotretan ulang untuk memperbarui foto di kartu identitas elektronik tersebut.

Warga juga akan diminta menyerahkan e-KTP lama untuk ditarik dan dimusnahkan sesuai aturan yang berlaku.

“Warga hanya perlu datang ke kantor Disdukcapil dengan membawa e-KTP lama. Kami akan melakukan pemotretan ulang dan mencetak kartu baru. Proses ini dilakukan untuk menjaga keamanan dokumen penduduk,” tambah Kasrum.

Kasrum menambahkan, bahwa penggantian tanda tangan di e-KTP dapat dilakukan dengan prosedur yang sama.

Kata dia, Warga yang ingin mengganti tanda tangan karena alasan profesional atau estetika dapat mengajukan permohonan tanpa hambatan.

Dijelaskan, pada masa lalu, saat pertama kali membuat tanda tangan, misalnya saat sekolah, banyak orang melakukannya asal-asalan tanpa memperhatikan kesan formal atau profesional.

“Namun, seiring waktu, seseorang mungkin ingin mengganti tanda tangan agar lebih profesional dan sesuai. “Namun, seiring waktu, seseorang mungkin ingin mengganti tanda tangan agar lebih profesional dan sesuai dengan status atau kebutuhan administratif dapat mengajukan permohonan, kami siap  melayani dengan optimal,” ungkapnya.

Ia menyampaikan, seluruh data lama akan dihapus dari sistem, dan e-KTP baru akan diterbitkan sesuai pembaruan tersebut.

Dikatakan, layanan ini menjadi solusi bagi warga yang memiliki e-KTP usang atau tidak layak pakai.

Ia menegaskan, Disdukcapil Luwu Utara berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik demi mendukung kebutuhan administrasi masyarakat.

Ia menyampaikan, dengan kemudahan ini, Disdukcapil mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan layanan penggantian foto e-KTP yang tersedia.

“Warga dapat langsung mendatangi kantor Disdukcapil Luwu Utara pada jam kerja. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat bisa menghubungi petugas atau melihat pengumuman resmi dari Disdukcapil Luwu Utara,” pungkasnya.** Benny/Yustus

Oleh: Kabiro Luwu

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Luwu
Jurnalis Terverifikasi Kepala Biro Luwu

Kabiro Luwu

Koordinator liputan daerah Sulawesi Selatan, Luwu Raya, dan sekitarnya.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi