BLORA, INFODESANEWS – Guna memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat, Dinas Koperasi (Dindagkop) Kabupaten Blora memberikan penjelasan mendetail mengenai definisi, legalitas, dan status pembinaan suatu koperasi.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Blora, Kiswoyo melalui pengawas koprasi, Ahmad Azis Ashari menyampaikan, koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang berbadan hukum. Keabsahan suatu koperasi dibuktikan dengan kepemilikan Akta Pendirian dan Akta Pengesahan.
“Intinya, jika suatu entitas tidak memiliki kedua dokumen tersebut, maka tidak dapat disebut sebagai koperasi yang sah,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa masyarakat perlu waspada terhadap entitas yang mengklaim sebagai koperasi namun tidak dapat menunjukkan legalitasnya.
Lanjutnya, bahwa kewenangan pembinaan didasarkan pada cakupan keanggotaan koperasi pada saat pendiriannya. Koperasi Primer Kabupaten Beranggotakan masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Blora. Ini merupakan binaan langsung Dindagkop Blora, koperasi dengan cakupan antar kabupaten merupakan binaan pemerintah provinsi. Koperasi dengan cakupan antar provinsi: Berada di bawah pembinaan kementerian secara langsung.
“Untuk koperasi yang membuka cabang di Blora tetapi berinduk di luar wilayah kabupaten, peran Dindagkop Blora adalah pemantauan, bukan pengawasan langsung. Jika ditemui permasalahan, Dindagkop Blora akan melaporkannya kepada instansi pembina yang berwenang,” terangnya.
Lebih lanjut, status suatu koperasi juga dibedakan antara aktif dan tidak aktif. Merujuk pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 25 Tahun 2015, suatu koperasi dinyatakan tidak aktif jika tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan tidak menunjukkan kegiatan usaha secara berturut-turut selama tiga tahun.
“Status tidak aktif ini tidak serta-merta mengubah wilayah pembinaannya. Selama koperasi tersebut masih memiliki akta pendirian yang sah, secara hukum dia masih legal, hanya status operasionalnya yang tidak aktif,” jelasnya, Jum’at (7/11/2025).
Koperasi yang tidak aktif tetap tercatat dalam sistem dan merupakan tanggung jawab pembinaan instansi asalnya. Dindagkop menegaskan bahwa koperasi yang tidak terdaftar dalam sistem Online Data System (ODS) dan tidak memiliki akta pendirian yang sah dapat dikategorikan sebagai entitas ilegal.
“Jika masyarakat menemukan atau menjadi korban dari entitas yang mengatasnamakan koperasi tetapi tidak dapat menunjukkan legalitasnya, hal itu bukan lagi ranah pembinaan Dindagkop, melainkan sudah menjadi ranah Aparat Penegak Hukum (APH),” pungkasnya.
Masyarakat dihimbau untuk selalu memastikan legalitas suatu koperasi sebelum terlibat dalam kegiatan usahanya dengan memeriksa keabsahan akta pendirian dan statusnya melalui saluran yang resmi.**Red