BLORA, INFODESANEWS – Dinamika politik di DPRD Kabupaten Blora yang belakangan menjadi sorotan publik, khususnya terkait sikap boikot dalam agenda rapat paripurna, dinilai sebagai bagian dari proses demokrasi yang harus dihormati. Demikian disampaikan Ketua Komisi A DPRD Blora dari Fraksi Golkar, Supardi, Jumat (01/05/2025).
Supardi menegaskan bahwa di tengah berbagai perbedaan sikap, kebersamaan antaranggota dewan tetaplah hal yang utama. Ia mengingatkan bahwa masyarakat menunggu kinerja DPRD, sehingga dinamika yang terjadi tidak boleh mengganggu tugas pokok legislatif dalam pengawasan dan pelayanan publik.
Terkait langkah Fraksi PDI Perjuangan yang tidak menghadiri rapat paripurna, Supardi menyampaikan penghormatan karena sikap tersebut merupakan hak konstitusional setiap fraksi. Namun demikian, ia menilai wacana ketidakpercayaan masih terlalu dini untuk disimpulkan dalam konteks saat ini.
Dalam hal pengawasan anggaran, Supardi menjelaskan bahwa DPRD telah memiliki dasar jelas, yaitu APBD Kabupaten Blora Tahun 2025 yang disahkan melalui Perda Nomor 6 Tahun 2025 serta penjabaran teknis melalui Perbup Nomor 36 Tahun 2025.
“Kalau berbicara pengawasan, semua sudah terangkum dalam APBD dan penjabaran perbup. Mulai dari besaran anggaran hingga rincian kegiatan sudah jelas,” ujarnya.
Ia menambahkan, dokumen tersebut menjadi acuan utama dalam memahami DPA, meskipun secara teknis DPA tetap diperlukan dalam pelaksanaan program di masing-masing OPD.
Di akhir pernyataannya, Supardi mengimbau seluruh anggota DPRD Blora untuk mengedepankan komunikasi yang sehat dan terbuka guna menghindari kesan konflik internal. Ia berharap perbedaan pandangan diselesaikan secara kekeluargaan melalui forum internal, sehingga soliditas DPRD terjaga dan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah tetap optimal.**Red