SOLO – INFODESANEWS | Dosen mata kuliah Hukum Siber Fakultas Hukum dan Ilmu Politik (FHIP) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Wardah Yuspin, S.H., M.Kn., Ph.D., menilai negara memiliki peran strategis untuk memastikan platform digital dalam mematuhi regulasi nasional demi melindungi kepentingan publik.
Ia menjelaskan bahwa secara yuridis, negara memiliki kewenangan konstitusional dalam mewakili kepentingan masyarakat luas saat berhadapan dengan korporasi digital raksasa. Hal ini mencakup perlindungan data pribadi yang kini kedudukannya telah diakui sebagai bagian dari hak asasi manusia (HAM).
“Dalam konsep hukum, kepentingan orang banyak itu bisa diwakili oleh negara. Termasuk dalam konteks perlindungan data pribadi yang sekarang sudah menjadi hak asasi manusia,” ujar Wardah saat dihubungi media ini, Jumat (14/3/2025).
Lebih lanjut, dosen FHIP UMS ini menyoroti pergeseran geopolitik global yang kini ditentukan oleh penguasaan informasi. Menurutnya, data telah menjadi komoditas paling berharga melebihi sumber daya alam konvensional. “Sekarang bukan lagi siapa pemilik minyak yang menguasai dunia, tetapi siapa yang menguasai data,” tegasnya.
Karena itu, upaya pemerintah memastikan kepatuhan platform digital terhadap regulasi nasional menjadi penting untuk menjaga kepentingan publik di tengah meningkatnya aktivitas digital masyarakat. Laporan Profil Internet Indonesia 2025 dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mencatat jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 229,43 juta orang pada semester pertama 2025.
Terkait aspek legal di tanah air, Wardah menilai substansi regulasi digital Indonesia, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebenarnya sudah mengalami berbagai penyempurnaan yang cukup baik. Namun, ia menggarisbawahi bahwa tantangan utama bukan lagi pada tataran teks undang-undang, melainkan pada eksekusi di lapangan.
“Substansi aturan kita sebenarnya sudah cukup bagus, tetapi persoalan sering kali ada pada penegakannya,” kata Wardah. Ia menambahkan bahwa kendala implementasi sering muncul akibat pemahaman aparat terhadap aturan turunan yang belum sepenuhnya jelas.
Ia juga menyoroti pentingnya integrasi sistem data nasional sebagai fondasi tata kelola digital yang lebih kuat. Menurut Wardah, penerapan kebijakan digital, termasuk pengawasan platform global maupun pembatasan usia pengguna, akan sulit berjalan secara efektif jika sistem data nasional belum terintegrasi secara menyeluruh. (*/Redslo)