Minggu, 8 November 2026
TERKINI
• Perkuat Sinergi Memajukan Pendidikan, FGM Jateng Gelar Silahturahmi Akbar (17 jam yang lalu) • Nasdem Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Sukorejo di Tengah Kemarau Panjang (23 jam yang lalu) • Jangan Hanya Bicara Lampung Selatan Maju, Ismail Desak Perda Pesantren Segera Diparipurnakan (1 hari yang lalu) • Pemkab Blora Gandeng PT Agrinas Pangan Nusantara Kembangkan Kawasan Sentra Produksi Pangan (1 hari yang lalu) • Anggota Banggar, Agus Sartono Sentil Rekanan Tak Koordinasi dengan Camat, Dishub Diminta Tindak Overload (1 hari yang lalu) • Jenggis Khan Haikal Soroti Dampak Wacana Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Sekda Siap Koordinasikan ke Pusat (1 hari yang lalu) • LSM PRO RAKYAT Desak Green SM Disetop,Pembangunan Pool Way Halim Segera Disegel (1 hari yang lalu) • Bukan Sekadar Hiburan, Lamsel Fest 2026 Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Daerah (1 hari yang lalu) • Parenting Akbar SMK Muhammadiyah 6 Gemolong Hadirkan Ustaz Pujiono, Perkuat Sinergi Orang Tua dan Sekolah dalam Mendidik Generasi Saleh (1 hari yang lalu) • Jelang Lamsel Fest 2026, Pemkab Benahi Wajah Pusat Pemerintahan (1 hari yang lalu)
KRIMINAL 22 Mei 2026, 14:05 WIB 512 PDF

Demi Keadilan Di Masyarakat,DPP KAMPUD Dukung Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Arinal Djunaidi

Korwil Lampung
Oleh: Korwil Lampung • ~4 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Demi Keadilan Di Masyarakat,DPP KAMPUD Dukung Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Arinal Djunaidi
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Korwil Lampung

BANDAR LAMPUNG,INFODESANEWS-Ketua umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H kembali menyampaikan dukungannya terhadap upaya pengusutan dan penegakan hukum.

Dukungan upaya pengusutan dan penegakan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) bagi hasil PI 10 % (persen) yang bersumber dari PT. Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES) oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, yang dalam perkembangan penanganannya pihak Kejati Lampung telah menahan dan menetapkan tersangka ke 4 (empat) mantan Gubernur Provinsi Lampung, Dr. (HC) Ir. Arinal Djunaidi.

Dukungan Seno Aji kali ini disampaikan secara khusus dan terbuka kepada hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang yang menyidangkan permohonan gugatan praperadilan tersangka Arinal Djunaidi melalui kuasa hukumnya.

“Kita mendukung dan meminta kepada hakim tunggal, Bapak Agus Windana untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak tersangka Arinal Djunaid demi keadilan dan kepatutan di dalam masyarakat Indonesia, atas dasar bahwa penetapan dan penahanan tersangka Arinal Djunaidi oleh tim penyidik Kejati Lampung patut dinilai telah memenuhi prosedur dan syarat-syarat yang ditentukan dalam UU nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAPidana, karena alat bukti diperoleh secara sah dan tidak melawan hukum, kemudian harus dipahami juga alat bukti yang diperoleh telah memenuhi syarat formil melalui prosedur perolehan yang sah dan tidak melanggar parameter yurisdiksi kewenangan lembaga penegak hukum yang bersangkutan, selain itu alat bukti yang diperoleh Kejati Lampung telah melebihi ambang batas syarat minimal 2 alat bukti”, kata Seno Aji pada Jumat, 22 Mei 2026.

Sosok aktivis yang dikenal sederhana dan low profil ini juga menyoroti relevansi alat bukti kerugian keuangan negara hasil audit BPKP Lampung yang dijadikan salah satu alat bukti yang sah dan relevan untuk menetapkan kerugian keuangan negara pada kasus dugaan Tipikor bagi hasil PI 10 % (persen) yang bersumber dari PT. Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES).

“Dalam konteks hasil audit oleh BPKP Lampung yang dijadikan dasar penetapan kerugian keuangan negara oleh Kejati Lampung dalam perkara PT. LEB ini harus dimaknai bahwa hasil audit tersebut memiliki relevansi yang kuat dan mengikat terhadap perkara yang sedang diusut oleh Kejati Lampung, sebagaimana tercantum pada pasal 235 KUHAP yakni alat bukti yang sah dalam persidangan terdapat 8 komponen diantaranya keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim dan segala sesuatu yang sah untuk pembuktian, sehingga dalam KUHAP tidak terdapat klausul yang menegaskan bahwa penetapan hasil kerugian keuangan negara untuk alat bukti khususnya dalam pembuktian sidang kasus Tipikor PT. LEB harus dilakukan oleh BPK RI, atas dasar ini Kita mendukung Hakim Tunggal Praperadilan menolak seluruh permohonan tersangka Arinal Djunaidi dan mengabaikannya”, jelas Seno Aji.

Selain itu, Seno Aji juga meminta hakim tunggal Praperadilan pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang agar memaknai secara luas terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 28/PUU-XXIV/2026 dalam konteks relevansi tugas konstitusional BPK RI.

“Terkait putusan MK nomor 28/PUU-XXIV/2026 perlu dimaknai secara relevan dengan penegasan tugas konstitusional BPK RI sebagaimana tercantum dalam pasal 23 E ayat (1) UUD 1945 menyatakan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab tentang keuangan negara diadakan satu badan pemeriksa keuangan yang bebas dan mandiri, sementara penetapan hasil kerugian keuangan negara untuk kepentingan pembuktian dalam sidang kasus Tipikor harus dimaknai secara luas dan juga relevan dengan pasal 235 dalam UU nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP, yang hanya menyebutkan 8 komponen syarat syah untuk alat bukti persidangan yang tidak mengharuskan hasil audit dari BPK RI, sehingga hasil audit kerugian keuangan negara oleh BPKP Lampung untuk salah satu alat bukti dalam persidangan telah memenuhi kaidah hukum yang berlaku”, pungkas Seno Aji sebagai Ketua Umum DPP KAMPUD.

Sementara diberitakan sebelumnya, mantan Gubernur Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi menjalani sidang perdana gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang pada Rabu (20/5/2026) dipimpin hakim tunggal Agus Windana dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan dari pihak pemohon.

Dalam persidangan, Arinal tidak hadir langsung dan diwakili tim kuasa hukumnya, di antaranya Henry Yosodiningrat dan Ana Sofa Yuking. Sementara pihak termohon ialah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. (***Ronald)

Oleh: Korwil Lampung

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #KRIMINAL #infodesanews #kabarindonesia
Korwil Lampung
Jurnalis Terverifikasi Koordinator Wilayah Lampung

Korwil Lampung

Koordinator liputan investigasi, hukum, dan peristiwa daerah Lampung.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi