Jumat, 25 September 2026
TERKINI
Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (4 jam yang lalu) Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (11 jam yang lalu) Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (18 jam yang lalu) Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (20 jam yang lalu) Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (20 jam yang lalu) Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (21 jam yang lalu) DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (21 jam yang lalu) Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (1 hari yang lalu) Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (1 hari yang lalu) Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
INFODESA 15 Maret 2018, 15:52 WIB 1,914 kali dibaca ~1 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Delapan Pucuk Senjata Api Jenis FN Dan Barang Bukti Kejahatan Lainya Dimusnahkan

Penulis: Redaksi
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Delapan Pucuk Senjata Api Jenis FN Dan Barang Bukti Kejahatan Lainya Dimusnahkan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

Lampung Selatan, Infodesanews.com – Sebanyak 8 pucuk senjata api Jenis FN, 2 Senjata Api Rakitan, 2 Senjata Api Organik 1,120. kg sabu-sabu, 439 butir Ekstasi, 33 Kg daun ganja Kering, dan alat hisap sabu di musnahkan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Kamis (15/3)

Pemusnahan sejumlah barang bukti tindak kejahatan tersebut dilaksanakan di halaman kantor Kajaksaan Negri Lampung Selatan, yang di saksikan oleh Kejari Lampung Selatan, Sri Indarti, Kapolres Lampung Selatan AKBP. M. Syarhan, Ketua DPRD Lampung Selatan, Hendry Rosyadi, Asisten Pemerintahan Setdakap Lampung Selatan, Supriyanto, ini telah mendapatkan putusan hukum yang tetap,

Kepala Kajaksaan Negri Lampung Selatan, Sri Indarti mengatakan, pemusnahan barang bukti tindak kejahatan, ini dilaksanakan supaya barang bukti yang dimaksud tidak disalahgunakan.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini sudah mendapatkan ketetapan hukum yang inkrah,”kata Sri Indarti dalam sambutanya.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan Setdakab Lampung Selatan Supriyanto, pihaknya mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh pihak kejaksaan Negri Lampung Selatan,

“Patut kita berikan penghormatan dan apresiasi atas langkah Kajaksaan Negri Lampung Selatan dengan pemusnahan barang bukti tersebut.”pungkasnya. (SG)

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews

Redaksi Infodesanews

Redaksi Pelaksana & Admin

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi