BLORA, INFODESANEWS – Salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di Desa Bogowanti, Kecamatan Ngawen, kedapatan belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar. Temuan ini langsung mendapat perhatian serius dari Satuan Tugas MBG Kabupaten Blora.
Fakta tersebut terungkap setelah Ketua Satgas MBG Kabupaten Blora yang juga Wakil Bupati Blora, Hj. Sri Setyorini, melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Senin (20/4/2026). Dalam sidak itu, Ketua Satgas didampingi Kepala Dinas Kesehatan Blora meninjau area dapur, lokasi pengolahan limbah, hingga lingkungan sekitar yang diduga terdampak pembuangan limbah.
“Kami hadir menindaklanjuti laporan warga bahwa IPAL-nya belum memenuhi standar. Pembuangan IPAL-nya meluber ke tetangga. SPPG-nya sudah memenuhi standar tapi satu yang belum adalah IPAL,” ungkap Sri Setyorini.
Satgas MBG sebelumnya telah menegaskan kepada seluruh dapur SPPG agar memenuhi standar kelayakan, termasuk memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta IPAL sesuai ketentuan. Batas waktu pemenuhan yang diberikan hingga 1 April 2026 ternyata tidak dipenuhi.
Atas temuan tersebut, Ketua Satgas langsung melaporkan kondisi itu kepada Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Blora untuk segera ditindaklanjuti. Ia juga mengusulkan agar operasional dapur dihentikan sementara hingga seluruh standar dipenuhi.
“Terkait IPAL ini sudah melenceng dari perjanjian. Saran dari BGN, jika tidak ada SLHS dan IPAL maka ditutup sementara. Keputusan ada di tangan korwil,” pungkasnya.**Red