LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Polemik dugaan pembuangan lumpur limbah yang menyeret nama PT Ciomas Adisatwa memasuki babak baru. Setelah menjadi perhatian publik dan mendapat pemantauan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Pemerintah Kecamatan Sidomulyo, kasus tersebut kini mulai ditangani aparat penegak hukum.
Berdasarkan hasil pertemuan antara pemerintah daerah dan manajemen PT Ciomas Adisatwa pada Senin (27/7/2026), terungkap bahwa vendor yang menangani pekerjaan terkait telah dipanggil oleh Polres Lampung Selatan untuk dimintai keterangan. Sementara itu, pihak perusahaan juga dijadwalkan akan dipanggil guna memberikan klarifikasi.
Menanggapi polemik yang berkembang, PT Ciomas Adisatwa membantah telah memberikan instruksi kepada vendor untuk membuang lumpur limbah di lokasi yang menjadi sorotan masyarakat.
Dalam keterangannya, pihak perusahaan menegaskan bahwa PT Ciomas tidak pernah memberikan arahan, perintah, maupun persetujuan kepada vendor untuk melakukan pembuangan lumpur limbah di lingkungan perkebunan warga. Perusahaan menyatakan tindakan tersebut dilakukan di luar prosedur operasional dan bertentangan dengan standar serta ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, pernyataan tersebut belum mengakhiri persoalan. Aparat kepolisian tetap akan mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk hubungan kerja antara perusahaan dan vendor, guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.
Camat Sidomulyo Fran Sinatra Adung menegaskan, pemerintah akan mengawal proses tersebut hingga tuntas dan tidak menginginkan masyarakat menjadi pihak yang dirugikan.
“Vendor sudah dipanggil Polres, begitu juga pihak perusahaan akan dipanggil. Kita tunggu hasil prosesnya. Yang jelas, pemerintah tidak menginginkan masyarakat dirugikan. Siapa pun yang merugikan masyarakat tidak diperbolehkan. Pemerintah akan selalu hadir untuk membela masyarakat,” tegas Fran saat di wawancarai usai melakukan kunjungannya bersama Dinas DLH dan Perizinan Lampung Selatan, Senin (27/7/2026)
Pernyataan itu mempertegas sikap Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yang menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas, sekaligus memastikan setiap dugaan pelanggaran lingkungan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah warga mengeluhkan dugaan pembuangan lumpur limbah di lingkungan sekitar.
Persoalan tersebut juga menjadi sorotan karena dinilai tidak sejalan dengan semangat Program Gerakan Desa Helau, program unggulan Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, yang menitikberatkan pada kebersihan, pelestarian lingkungan, dan tata kelola desa yang berkelanjutan.
Masyarakat kini menaruh harapan agar proses hukum berjalan secara transparan dan objektif. Warga meminta aparat mengungkap fakta secara menyeluruh, termasuk apabila ditemukan adanya pihak yang lalai atau melanggar ketentuan dalam pengelolaan limbah, sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan. (Red)
INFODESANEWS akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan memberikan ruang yang sama kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.