Kamis, 24 September 2026
INFODESA 23 November 2017, 19:35 WIB 2,052 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

BK DPRD Lampung Selatan Diam Terkait Anggota DPRD Tidur Saat Rapat Paripurna

Jurnalis / Kontributor: Redaksi
Jumlah Tayang: 2,052 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

BK DPRD Lampung Selatan Diam Terkait Anggota DPRD Tidur Saat  Rapat Paripurna
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

Lampung Selatan, Infodesanews.com – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan belum mengambil tindakan apapun terhadap anggota dewan dari Fraksi PAN, Bejo Susanto yang tertidur saat rapat paripurna dan mengancam wartawan.

Ketika dihubungi sejumlah awak media lewat telepon, Ketua BK DPRD Lamsel, Lukman mengatakan BK masih menunggu laporan resmi dari Pimpinan PAN Lamsel setelah itu, BK baru bertindak.

“BK masih menunggu informasi dari partainya mas Bejo, setelah itu BK baru akan memanggil yang bersangkutan, apakah kita akan menjatuhkan sanksi atau tidak kita lihat nanti,” ujar Lukman kepada awak media Kamis sore (23/11).

Mengutip dari situs www.edukasippkn.com, tugas dan wewenang BK DPRD adalah;

Badan Kehormatan mempunyai tugas :

  1. Mengamati, mengevaluasi disiplin, etika, dan moral para anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan Kode Etik DPRD.
  2. Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD serta sumpah/janji.
  3. Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, masyarakat dan/atau pemilih.
  4. Menyampaikan kesimpulan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c sebagai rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh DPRD. dan
  5. Menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan DPRD berupa rehabilitasi nama baik apabila tidak terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD atas pengaduan pimpinan DPRD, masyarakat dan atau pemilih.
  6. Menyampaikan laporan atas keputusan badan kehormatan kepada paripurna DPRD. dan
  7. Dapat menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik DPRD.
  8. Badan Kehormatan membuat laporan kinerja pada akhir masa keanggotaan.

Untuk melaksanakan tugasnya, Badan Kehormatan berwenang :

  1. Memanggil Anggota yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan dan pembelaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan. dan
  2. Meminta keterangan pelapor, saksi, dan/atau pihakpihak lain yang terkait, termasuk untuk meminta dokumen atau bukti lain.

Pada hari Rabu (15/11) anggota DPRD Lamsel dari fraksi PAN, Bejo Susanto tertangkap kamera wartawan hanggumpost.com, Ujang Irawan sedang tertidur pulas saat rapat paripurna pengesahan 8 Ranperda.

Kemudian wakil rakyat dari daerah pemilihan Natar tersebut mengeluarkan pernyataan bernada ancaman kepada Ujang Irawan saat acara pengukuhun kontingen Porprov di lapangan tenis indoor, Rabu (22/11/17). (SG)

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews

Redaksi Infodesanews

Redaksi Pelaksana & Admin

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi