Minggu, 8 November 2026
TERKINI
• Perkuat Sinergi Memajukan Pendidikan, FGM Jateng Gelar Silahturahmi Akbar (16 jam yang lalu) • Nasdem Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Sukorejo di Tengah Kemarau Panjang (22 jam yang lalu) • Jangan Hanya Bicara Lampung Selatan Maju, Ismail Desak Perda Pesantren Segera Diparipurnakan (1 hari yang lalu) • Pemkab Blora Gandeng PT Agrinas Pangan Nusantara Kembangkan Kawasan Sentra Produksi Pangan (1 hari yang lalu) • Anggota Banggar, Agus Sartono Sentil Rekanan Tak Koordinasi dengan Camat, Dishub Diminta Tindak Overload (1 hari yang lalu) • Jenggis Khan Haikal Soroti Dampak Wacana Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Sekda Siap Koordinasikan ke Pusat (1 hari yang lalu) • LSM PRO RAKYAT Desak Green SM Disetop,Pembangunan Pool Way Halim Segera Disegel (1 hari yang lalu) • Bukan Sekadar Hiburan, Lamsel Fest 2026 Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Daerah (1 hari yang lalu) • Parenting Akbar SMK Muhammadiyah 6 Gemolong Hadirkan Ustaz Pujiono, Perkuat Sinergi Orang Tua dan Sekolah dalam Mendidik Generasi Saleh (1 hari yang lalu) • Jelang Lamsel Fest 2026, Pemkab Benahi Wajah Pusat Pemerintahan (1 hari yang lalu)
LIFESTYLE 31 Januari 2023, 18:14 WIB 1,331 PDF

Berapa Lama Masa Kerja Kepala Desa

admin
Oleh: admin • ~3 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Berapa Lama Masa Kerja Kepala Desa
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

BLORA, INFODESANEWS | Pasca Demo yang di lakukan sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Apdesi ( Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia ) beberapa waktu lalu, Selasa (17/1/2023) dimana para kepala desa (kades) melaksanakan demonstrasi di depan gedung DPR hari itu untuk menuntut perubahan masa jabatan 9 tahun dari yang sebelumnya hanya 6 tahun, membuat sejumlah neitizen bertanya – tanya berapa lama masa kerja kepala desa kepala desa selama ini ?

Mari kita kaji dan tarik kebelakang mengenai siapa kepala desa itu. kepala desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.

Pegawai di desa disebut juga Perangkat Desa dan mempunyai struktur perangkat desa, dan di kepalai seorang yang dinamakan Kepala desa dimana salah satu tugasnya menjalankan roda pemerintahan di wilayahnya.

Kepala desa adalah pimpinan sebuah desa. Sebagaimana kita ketahui, desa merupakan bentuk administratif pemerintahan paling kecil di Indonesia. Kepala desa berkedudukan sebagai kepala pemerintah desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintaha desa. Tugas terpenting dari kepala desa, yakni menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, serta menjaga hubungan kemitraan.

Tugas Kepala Desa

Desa yang terdiri atas desa dan desa adat, sebagai kesatuan masyarakat hukum yang berwenang mengatur dan mengurus pemerintahannya sendiri dan untuk kepentingan masyarakat[1] diselenggarakan oleh pemerintah desa. Pemerintah desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu oleh perangkat desa yang merupakan unsur penyelenggara pemerintahan desa.

Sedangkan menurut UU Desa, kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan memberdayakan masyarakat desa.[3] Jabatan kepala desa dibatasi berdasarkan jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Aturan Masa Jabatan Kepala Desa

Lalu, berapa lama masa jabatan kepala desa? Apakah kepala desa yang bersangkutan dapat kembali menjabat setelah terpilih 2 kali masa jabatan? Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami merujuk pada Pasal 39 UU Desa sebagai berikut.

  • Kepala desa menjabat selama 6 tahun sejak tanggal pelantikan.
  • Kepala desa dapat menjabat maksimal 3 periode berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Yang dimaksud dengan ‘terhitung sejak tanggal pelantikan’ adalah seseorang yang telah diangkat sebagai kepala desa, apabila yang bersangkutan mengundurkan diri sebelum berakhir masa jabatannya dianggap telah menjabat satu kali masa jabatan selama 6 tahun.

Sedangkan masa jabatan kepala desa adat berlaku ketentuan hukum adat di desa adat yang bersangkutan, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam peraturan daerah kabupaten/kota berdasarkan peraturan pemerintah.

Masa jabatan Kepala Desa juga diatur dalam Pasal 47 PP 43/2014 yaitu:

  • Kepala desa menjabat selama 6 tahun sejak tanggal pelantikan;
  • Kepala Desa yang telah menjabat selama 6 tahun dapat menjabat paling lama 3 periode berturut-turut atau tidak berturut-turut;
  • Ketentuan periodisasi jangka berlaku di seluruh wilayah Indonesia;
  • Ketentuan periodisasi masa jabatan juga meliputi masa jabatan kepala desa yang dipilih melalui musyawarah desa;

Demikian ulasan tentang Berapa Lama Masa Kerja Kepala Desa, semoga bermanfaat.***Red.

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #LIFESTYLE #infodesanews #kabarindonesia
admin
Jurnalis Terverifikasi Wartawan / Pewarta Redaksi

admin

Jurnalis dan kontributor portal berita siber INFODESANEWS - Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi