Minggu, 8 November 2026
TERKINI
• Perkuat Sinergi Memajukan Pendidikan, FGM Jateng Gelar Silahturahmi Akbar (17 jam yang lalu) • Nasdem Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Sukorejo di Tengah Kemarau Panjang (22 jam yang lalu) • Jangan Hanya Bicara Lampung Selatan Maju, Ismail Desak Perda Pesantren Segera Diparipurnakan (1 hari yang lalu) • Pemkab Blora Gandeng PT Agrinas Pangan Nusantara Kembangkan Kawasan Sentra Produksi Pangan (1 hari yang lalu) • Anggota Banggar, Agus Sartono Sentil Rekanan Tak Koordinasi dengan Camat, Dishub Diminta Tindak Overload (1 hari yang lalu) • Jenggis Khan Haikal Soroti Dampak Wacana Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Sekda Siap Koordinasikan ke Pusat (1 hari yang lalu) • LSM PRO RAKYAT Desak Green SM Disetop,Pembangunan Pool Way Halim Segera Disegel (1 hari yang lalu) • Bukan Sekadar Hiburan, Lamsel Fest 2026 Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Daerah (1 hari yang lalu) • Parenting Akbar SMK Muhammadiyah 6 Gemolong Hadirkan Ustaz Pujiono, Perkuat Sinergi Orang Tua dan Sekolah dalam Mendidik Generasi Saleh (1 hari yang lalu) • Jelang Lamsel Fest 2026, Pemkab Benahi Wajah Pusat Pemerintahan (1 hari yang lalu)
KRIMINAL 04 Maret 2023, 23:50 WIB 431 PDF

Bantahan Pengacara Sugiyarto, S.H., M.H. Terkait Dokter Merampas HP

admin
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Bantahan Pengacara Sugiyarto, S.H., M.H. Terkait Dokter Merampas HP
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

BLORA, INFODESANEWS – Viralnya pemberitaan adanya Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Dinas Kesehatan Blora yang berinisial UH (36) di dugaan melakukan perampasan sebuah Handphone (HP) mengonfirmasi telah melakukan laporan balik terhadap YL.SPKT Polres Blora, Kamis (02/03/2023) beberapa hari lalu.

Dok. Sugiyarto, S.H.,M.H. Ketua Kongres Advokat Indonesia Kabupaten Blora.

Hal itu diungkapkan Sugiyarto, S.H.,M.H. kepada sejumlah media yang menjumpainya di salah satu rumah makan terkenal di bilangan Jalan Kartini Blora, pada Sabtu,04/03/2023.

“Benar, Kami melakukan pendampingan hukum kepada klien UH dan kami juga telah melakukan laporan balik terhadap YL,” ungkapnya sambil membuka perbincangan dan memperkenalkan dirinya sebagai penasihat hukum UH.

lebih lanjut Sugiyarto, SH, M.H menjelaskan pihaknya telah membuat laporan pada Kamis (02/03/2023) di SPKT Polres Blora tentang dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh YL dan putranya yang berinisial DK

“Melaporkan balik YL dan putranya atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan atau pengaduan palsu,” terang Sugiyarto.

Tindak pidana yang kami laporkan, jelas Sugiyarto, sesuai pasal 378, 372 KUHPidana juncto pasal 317 dan atau pasal 220 KUHPidana telah teregister dengan nomor STTLP/47/III/2023/JATENG/RES BLORA.

Sugiyarto membantah kliennya melakukan perampasan milik putri YL sesuai dengan pengaduan di Polsek Blora Kota. Justru ini sebaliknya, helm milik klien kami diambil paksa oleh putranya bahkan sampai sekarang belum dikembalikan,

“Klien saya tidak melakukan perampasan HP, hanya meminjam untuk menghubungi ibunya. Karena kalau hubungi dengan HPnya tidak pernah ada respon,” ujarnya..

Ketika HP digunakan menelpon, jelas Sugiyarto ternyata tidak ada pulsanya dan berniat untuk dibelikan pulsa agar dapat menghubungi ibunya.

Sugiyarto yang merupakan Ketua Kongres Advokat Indonesia Kabupaten Blora menceritakan, awalnya permasalahan yang terjadi antara kliennya dengan YL mengenai jual beli tanah kapling yang sudah dibayarkan oleh kliennya tidak kunjung diproses terkait hak kepemilikan oleh YL. Bahkan lanjut Sugiyarto, YL sendiri tidak bisa dihubungi oleh klien kami apalagi ketemuan.

“Karena dihubungi tak ada respon, kemudian klien kami mendatangi rumahnya dengan mengendarai sepeda motor, dari awal klien kami tidak ada niatan sama sekali untuk menempuh jalur hukum,* jelasnya.

Sugiyarto membenerkan, karena ada niatan tidak baik dan selalu menghindar, bahkan kliennya dilaporkan atas tuduhan perampasan, maka ia mendampingi kliennya melaporkan YL dan putranya SPKT Polres Blora atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan atau pengaduan palsu.***Red

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #KRIMINAL #infodesanews #kabarindonesia
admin
Jurnalis Terverifikasi Wartawan / Pewarta Redaksi

admin

Jurnalis dan kontributor portal berita siber INFODESANEWS - Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi