INFODESANEWS — Upaya memperjuangkan kepastian status kepegawaian terus dilakukan oleh Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia.
Ketua Umum organisasi tersebut, Herru Gama Yudha, dijadwalkan melakukan audiensi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara pada Rabu, 22 April 2026, di Jakarta.
Audiensi ini menjadi langkah strategis dalam menyuarakan aspirasi jutaan anggota PPPK Paruh Waktu di berbagai daerah yang hingga kini masih menantikan kepastian regulasi terkait peralihan status menjadi PPPK Penuh Waktu.
Dalam keterangannya, Herru Gama Yudha menyampaikan bahwa terdapat tiga agenda utama yang akan dibahas dalam pertemuan tersebut.
Pertama, mendorong percepatan penerbitan dasar hukum yang jelas dan tegas sebagai payung regulasi peralihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.
Kedua, meminta kejelasan mengenai kriteria, tahapan, serta mekanisme pengangkatan agar implementasi di pemerintah daerah tidak menimbulkan multitafsir dan ketidakseragaman kebijakan.
Ketiga, membahas skema penganggaran atas perubahan status kepegawaian tersebut agar tetap selaras dengan ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Menurut Herru, kepastian regulasi menjadi kebutuhan mendesak karena berkaitan langsung dengan status kepegawaian, kesejahteraan pegawai, serta perencanaan anggaran di daerah.
“Para anggota membutuhkan kepastian arah kebijakan agar dapat bekerja dengan tenang dan fokus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (20/4/2026).
Ia menambahkan, PPPK Paruh Waktu selama ini telah menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara yang berperan aktif dalam mendukung pelayanan publik di berbagai sektor serta menjalankan program prioritas pemerintah.
Lebih lanjut, Herru menegaskan bahwa apapun hasil dari audiensi tersebut nantinya akan ditindaklanjuti melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di masing-masing daerah, sebagai upaya mengawal implementasi kebijakan di tingkat lokal.
Melalui langkah ini, diharapkan seluruh pemerintah daerah dapat memahami dan menerapkan kebijakan secara seragam, sekaligus memastikan aspirasi anggota tetap terakomodasi dalam setiap proses pengambilan keputusan.
Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia juga memastikan bahwa hasil audiensi nantinya akan disampaikan secara terbuka kepada seluruh anggota sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas perjuangan organisasi. (Red)