Senin, 9 November 2026
TERKINI
• Luwes Orange Run Meriahkan HUT ke-59 Luwes Grup di Blora (14 jam yang lalu) • Perkuat Sinergi Memajukan Pendidikan, FGM Jateng Gelar Silahturahmi Akbar (1 hari yang lalu) • Nasdem Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Sukorejo di Tengah Kemarau Panjang (1 hari yang lalu) • Jangan Hanya Bicara Lampung Selatan Maju, Ismail Desak Perda Pesantren Segera Diparipurnakan (1 hari yang lalu) • Pemkab Blora Gandeng PT Agrinas Pangan Nusantara Kembangkan Kawasan Sentra Produksi Pangan (2 hari yang lalu) • Anggota Banggar, Agus Sartono Sentil Rekanan Tak Koordinasi dengan Camat, Dishub Diminta Tindak Overload (2 hari yang lalu) • Jenggis Khan Haikal Soroti Dampak Wacana Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Sekda Siap Koordinasikan ke Pusat (2 hari yang lalu) • LSM PRO RAKYAT Desak Green SM Disetop,Pembangunan Pool Way Halim Segera Disegel (2 hari yang lalu) • Bukan Sekadar Hiburan, Lamsel Fest 2026 Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Daerah (2 hari yang lalu) • Parenting Akbar SMK Muhammadiyah 6 Gemolong Hadirkan Ustaz Pujiono, Perkuat Sinergi Orang Tua dan Sekolah dalam Mendidik Generasi Saleh (2 hari yang lalu)
INFODESA 22 Juli 2018, 07:39 WIB 650 PDF

Arist Merdeka Sirait ; Menghapus Kekerasan Dan Perampasan Kemerdekaan Hak Anak

Redaksi
Oleh: Redaksi • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Arist Merdeka Sirait ; Menghapus Kekerasan Dan Perampasan Kemerdekaan Hak Anak
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

Jakarta, Infodesanews.com – Hak anak atas pendidikan, mendapatkan makanan dan kesehatan, perlindungan, identitas, nama dan kewargaan bahkan hak anak atas kesamaan, rekreasi dan partisipasi anak adalah hak anak yang sangat fundanental yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia.

Dok. Ketua umum komnas perlindungan Anak arist merdeka sirait dan Ketua lembaga perlindungan Anak (LPA) Pati Jateng A.S. Agus Samudra.

Demikian instrumen international PBB tentang Hak Anak mengaturnya dalam berbagai cluster yang wajib di implementasikan dan negara terikat secara politis dan yuridis.

Namun fakta tidak terelakkan dan menunjukkan, bahwa situasi dan kondisi anak Indonesia belum menguntungkan. Situasinya sangat memprihatinkan dan membutuhkan tindakan nyata, kebersamaan bangsa dalam wujud aksi solidaritas nasional.

Sebab kasus-kasus kejahatan dan perampasan hak anak, kekerasan dan penelantaran terus terjadi dimana-mana.

Bahkan sebarannya merata di desa dan di kota Anak Indonesia saat ini menangis menghadapi situasi yang tidak menguntungkan.

Anak menjerit setiap hari menghadapi kekerasan seksual dan berbagai bentuk eksploitasi, penelantaran dan praktek diskriminasi.

Sebagian anak-anak balita telah tergantung dan menjadi budak dari media sosial dan dunia maya yang berdampak memunculkan bentuk bentuk kekerasan baru terhadap anak yang tersembunyi.

Tangisan anak dari berbagai bentuk kejahatan dan pelanggaran hak anak yang nyata dan dihadapi anak membutuhkan tindakan nyata, bukan dijawab dengan kegiatan-kegiatan atau akvitas seremonial saja baik ditingkat daerah dan nasional , seolah-olah tidak ada masalah dan seolah-olah pula anak Indonesia telah hidup bahagia dan terbebas dari segala bentuk pelanggaran-pelanggaran hak anak dengan menunjukkan kegiatan instan dan projek.

Seringkali masalah anak dijawab dengan menggukan jargon-jargor dan kegiatan-kegiatan seolah-olah tidak ada derita dan tangis anak Indonesia. Padahal nyatanya bahwa anak kita anak Indonesia masih terus menangis dan masih hidup dalam bayang-bayang kekerasan dan perampasan kemerdekaan hak anak, Sabtu (21/7).

Oleh itu, dalam peringatan Hari Anak Nasional 2018 , Komisi Nasional Perlindungan Anak bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) di seluruh nusantara mendesak dan mendorong jangan melupakan tangisan anak Indonesia dengan mengalihkan dengan kegiatan seremonilal semata serta memkampanye jargon-jargon seolah-olah anak Indonesia sudah terbebas dari pelanggaran hak anak dan merdeka ”  Ucap Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak.(Ars)

Oleh: Redaksi

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi
Jurnalis Terverifikasi Dewan Redaksi

Redaksi

Jurnalis dan kontributor portal berita siber INFODESANEWS - Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi