LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan kembali memperpanjang pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara daring/online sebagai langkah antisipasi dampak erupsi Gunung Anak Krakatau.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor: 100.3.4/3182/IV.02/2026, yang ditetapkan di Kalianda pada 8 September 2026 dan ditandatangani Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama.
Perpanjangan KBM daring diberlakukan selama dua hari kerja, mulai Rabu, 9 September hingga Kamis, 10 September 2026.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 27 Tahun 2026 tanggal 6 September 2026 tentang belajar daring, kewaspadaan dan antisipasi dampak aktivitas Gunung Anak Krakatau bagi satuan pendidikan.
Dalam surat tersebut disebutkan,
keputusan memperpanjang KBM daring diambil dengan mempertimbangkan sebaran sisa-sisa abu vulkanik di lingkungan sekolah akibat erupsi Gunung Anak Krakatau yang masih berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatan dan kesehatan.
Instruksi tersebut berlaku bagi satuan pendidikan PAUD, TK, SD, SMP Negeri maupun Swasta di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
Selain memperpanjang pembelajaran daring, pemerintah daerah juga menginstruksikan sejumlah langkah pencegahan.
Sekolah Diminta Bersihkan Abu Vulkanik
Selama KBM daring berlangsung, seluruh kepala satuan pendidikan diminta melaksanakan pembersihan lingkungan sekolah dari debu vulkanik serta memastikan kondisi sekolah bersih sebelum kegiatan belajar mengajar kembali dilaksanakan secara normal.
Sekolah juga diminta membatasi aktivitas peserta didik di luar ruangan.
Kegiatan ekstrakurikuler di luar ruangan ditiadakan, sementara siswa diimbau tidak beraktivitas di luar rumah tanpa keperluan mendesak.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah juga mewajibkan penggunaan masker sebagai langkah antisipasi risiko kesehatan akibat paparan abu vulkanik, khususnya terhadap Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA) dan iritasi.
Pemkab Lampung Selatan menegaskan pelaksanaan KBM daring akan terus dipantau dan dievaluasi secara berkala sesuai perkembangan informasi resmi dari pihak berwenang.
Dengan demikian, keputusan mengenai kelanjutan maupun penghentian KBM daring akan menyesuaikan kondisi dan perkembangan dampak erupsi Gunung Anak Krakatau.
“Keselamatan dan kesehatan peserta didik menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan ini.”
Pemerintah mengimbau pihak sekolah, orang tua dan peserta didik tetap mengikuti informasi resmi serta tidak mengabaikan langkah-langkah pencegahan selama kondisi abu vulkanik masih berpotensi berdampak terhadap lingkungan. (Red)