Kamis, 24 September 2026
INFODESA 10 April 2018, 19:57 WIB 761 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

Aksi Dua Penjambretan Berhasil Digagalkan Empat Taruna Akpol

Jurnalis / Kontributor: Redaksi
Jumlah Tayang: 761 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Aksi Dua Penjambretan Berhasil Digagalkan Empat Taruna Akpol
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

Semarang, Infodesanews.com – Dua pelaku penjabretan Faizal Ramadhana (24) warga Bukit Tiara Kabupaten Tangerang dan Edi Junaidi (42) warga Gumawang Sumatra Selatan saat beraksi melakukan penjambretan di MC Donal Java Super Mall, Semarang, Minggu lalu (08/04/2018) berhasil ditangkap empat Taruna Akpol.

Tersangka Edi meski sempat berhasil kabur dari Semarang, ternyata upaya Polsek Semarang Selatan berhasil mengejar pelarian Edi yang sudah berada di Solo, hingga pelaku berhasil diringkus di Hotel Wiryowinoto, Solo. Bahkan penangkapan Edi hanya berselang hampir empat jam setelah penangkapan pelaku Faizal lebih dulu,

Wakapolrestabes Semarang, AKBP Enriko Silalahi, mengatakan, empat Taruna Akpol tingkat dua ini sedang berada di Java Mall Semarang, mereka sedang ijin keluar saat itu.

Saat kronologis kejadian, pelaku Faizal melakukan aksinya dengan cara menunggu kelengahan korban, kemudian pelaku Edi menggeser tas korban dilantai dengan menggunakan kaki kiri ke arah pelaku Faizal yang posisinya dibelakang korban dan kemudian Faizal mengambil tas korban, yang dimasukkan kedalam tas punggung milik pelaku Edi hingga mereka pergi.

“Bebepara menit kemudian terdengar suara teriakan ibu – ibu yang keras sekali dan cukup mengejutkan para Taruna Akpol hingga mereka berupaya menolongnya dan mengejar dua pelaku, namun yang berhasil ditangkap hanya satu pelaku Faizal, setelah itu diamankan di Pos jaga di depan Java Mall,” ujar Enriko kepada wartawan, di halaman Polrestabes, Selasa (10/04/2018).

Menurutnya, meski Taruna Akpol sedang ijin keluar dari kampus, namun naluri mereka ini bergerak cepat dan jiwa melindungi masyarakat sudah tertanam bagus.

Brigadir 2 Taruna Akpol Fitra Darlian menuturkan saat sedang berjalan di sekitar MC Donal Java Supermal terkejut dengan teriakan ibu-ibu minta tolong yang habis dijambret dirumah makan franshise itu.

Bersama tiga kawan lainnya, lanjutnya, dengan cepat langsung merespon dari teriakan seorang ibu-ibu yang sedang dijambret kemudian mengejar pelaku dan akhirnya berhasil ditangkapnya.

“Pelaku langsung kita amankan di pos penjagaan Polisi yang ada disekitar Java Mall, kami mencegah masyarakat yang hendak main hakim sendiri, setelah pelaku ditangkap,”tutur Fitra, salah satu Taruna Akpol yang berhasil mengamankan pelaku itu.

Dengan kasus ini pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 Ke 4E KUHP  dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (ndi)

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews

Redaksi Infodesanews

Redaksi Pelaksana & Admin

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi