Minggu, 8 November 2026
TERKINI
• Perkuat Sinergi Memajukan Pendidikan, FGM Jateng Gelar Silahturahmi Akbar (18 jam yang lalu) • Nasdem Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Sukorejo di Tengah Kemarau Panjang (23 jam yang lalu) • Jangan Hanya Bicara Lampung Selatan Maju, Ismail Desak Perda Pesantren Segera Diparipurnakan (1 hari yang lalu) • Pemkab Blora Gandeng PT Agrinas Pangan Nusantara Kembangkan Kawasan Sentra Produksi Pangan (1 hari yang lalu) • Anggota Banggar, Agus Sartono Sentil Rekanan Tak Koordinasi dengan Camat, Dishub Diminta Tindak Overload (1 hari yang lalu) • Jenggis Khan Haikal Soroti Dampak Wacana Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Sekda Siap Koordinasikan ke Pusat (1 hari yang lalu) • LSM PRO RAKYAT Desak Green SM Disetop,Pembangunan Pool Way Halim Segera Disegel (1 hari yang lalu) • Bukan Sekadar Hiburan, Lamsel Fest 2026 Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Daerah (1 hari yang lalu) • Parenting Akbar SMK Muhammadiyah 6 Gemolong Hadirkan Ustaz Pujiono, Perkuat Sinergi Orang Tua dan Sekolah dalam Mendidik Generasi Saleh (1 hari yang lalu) • Jelang Lamsel Fest 2026, Pemkab Benahi Wajah Pusat Pemerintahan (1 hari yang lalu)
KRIMINAL 01 Februari 2026, 08:23 WIB 524 PDF

Aksi Curanmor Gagal Berkat Kepedulian Warga,IPTU Suyitno Apresiasi Peran Aktif Masyarakat

Korwil Lampung
Oleh: Korwil Lampung • ~3 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Aksi Curanmor Gagal Berkat Kepedulian Warga,IPTU Suyitno Apresiasi Peran Aktif Masyarakat
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Korwil Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Kepedulian masyarakat terhadap keamanan lingkungan turut berperan dalam menggagalkan aksi pencurian sepeda motor di Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan. Dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang sebelumnya juga terlibat kasus serupa di lokasi berbeda berhasil ditangkap jajaran Polsek Palas saat patroli rutin.

Peristiwa pencurian terbaru terjadi pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Dusun Simpang Pelabuh, Desa Sukaraja, Kecamatan Palas. Korban merupakan perempuan berinisial T (35), warga Dusun Baktimulyo, Desa Sukabakti, Kecamatan Palas.

Saat kejadian, korban tengah menjalani terapi urut di rumah warga. Sepeda motor milik korban, Honda Beat warna hitam merah tahun 2022 dengan nomor polisi BE 2043 DAV, diparkir di samping rumah warga bernama Parjo dalam kondisi terkunci stang.

Korban menyadari sepeda motornya dicuri setelah mendengar suara mencurigakan berupa bunyi “ctek, ctek”. Beberapa warga sekitar yang mendengar suara tersebut turut memperhatikan situasi di lingkungan sekitar, sehingga pelaku tidak leluasa bergerak.
“Pelaku diketahui warga setelah terdengar suara mencurigakan. Kepedulian warga ini sangat membantu karena informasi cepat yang diberikan mempersempit ruang gerak pelaku,” kata Kapolsek Palas IPTU Suyitno, Sabtu (31/1/2026).

Saat patroli berlangsung, petugas Polsek Palas berpapasan dengan pelaku yang mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri sesuai laporan korban dan saksi. Petugas memutar arah dan melakukan pengejaran. Karena tidak mengindahkan perintah berhenti, kendaraan pelaku dihadang hingga terjatuh dan pelaku langsung diamankan.

Dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial J alias LL (40), warga Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, serta RDA (45), warga Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua set kunci leter T, satu kunci pas ukuran 10–12, serta dua bilah senjata tajam yang dibawa pelaku. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya.

Selain terlibat pencurian di Desa Sukaraja, kedua pelaku juga diketahui merupakan pelaku pencurian sepeda motor di parkiran Mushola Darussalam, Dusun Sukabangun, Desa Sukamulya, Kecamatan Palas, yang terjadi pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 19.45 WIB.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini juga terlibat pencurian sepeda motor di parkiran Mushola Darussalam sehari sebelumnya. Perkara tersebut kami rangkai dalam penyidikan,” ujar IPTU Suyitno.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam merah tahun 2022 beserta STNK atas nama T, dua tas selempang, dua set kunci leter T, satu kunci pas, dua bilah pisau, serta dua unit telepon genggam merek Vivo Y04 warna hitam dan Oppo A5S warna merah.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Kapolsek Palas IPTU Suyitno mengapresiasi peran aktif masyarakat yang peduli terhadap keamanan lingkungan dan mengimbau agar kewaspadaan terus ditingkatkan.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus peduli dengan lingkungan sekitar, mengaktifkan ronda, menggunakan kunci ganda, serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Sinergi antara warga dan kepolisian sangat penting untuk mencegah kejahatan,” kata IPTU Suyitno.***Ronald.

Oleh: Korwil Lampung

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #KRIMINAL #infodesanews #kabarindonesia
Korwil Lampung
Jurnalis Terverifikasi Koordinator Wilayah Lampung

Korwil Lampung

Koordinator liputan investigasi, hukum, dan peristiwa daerah Lampung.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi