Kamis, 24 September 2026
PERISTIWA 25 Mei 2021, 07:23 WIB 1,248 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

Ada Apa Kabid Sarpas Dinas Tarkim Luwu Timur & Kontaktor Diciduk Kejari

Jurnalis / Kontributor: admin
Jumlah Tayang: 1,248 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Ada Apa Kabid Sarpas Dinas Tarkim Luwu Timur & Kontaktor Diciduk Kejari
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SULSEL, INFODESANEWS – Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kabupaten Luwu Timur (Lutim) Sulawesi Selatan (Sulsel) Ezra Lallo diciduk Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Senin 24 Mei 2021 kemarin.

Penahanan dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lutim setelah Ezra Lallo ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Mei 2021 dalam dugaan korupsi proyek IPA IKK tahun 2018 lalu,” kata Kadis Intelejen Kejari Lutim, Hasbuddin Via WhatsApp pada media ini, Rabu 26 Mei 2021.

Bahwa kasus Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU Lutim diduga korupsi dan ditemukan keruguan negara Rp 600 Juta.

“Dari hasil audit inspektorat dari anggaran sebesar Rp 2 4 Milliar dari proyek IPA IKK tahun 2018 bersumber dari APBD, ditemukan kerugian negara Rp 60p Juta,” terang Kasi Intelejen Kejari Lutim.

Bersama Ezra Lallo, seorang Direktur CV Karya Dhelon Saedi Idris, mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi instalasi pengelolaan air ibukota Kecamatan (IPA-IKK).

Sedang Direktur CV Karya Dhelon Saedi Idris masih dalam pemeriksaan dan Ezra Lallo sudah ditahan dan dititipkan di sel tahanan Polres Lutim.

Sekadar diketahui kasus dugaan korupsi akan dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 junto UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU Nomor 20 Tahun 2021 junto Pasal 5 KUHP.

Berdasarkan Pasal 2, Ezra Lallo akan terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup.

Sementara Pasal 3, AS terancam hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Sebelum ditahan, Hasbuddin memastikan tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan.

Dugaan tindak pidana korupsi proyek IPA-IKK yang menjerat Ezra, menurutnya, sejak 2018.

Pada 19 Mei 2021, Ezra lantas ditetapkan tersangka. Ketika itu, yang bersangkutan tetap menjabat sebagai Kepala Bidang Sarana Prasarana (Sarpras) Dinas Tarkim Lutim.(yustus)

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi