Kamis, 24 September 2026
TERKINI
Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (3 jam yang lalu) Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (10 jam yang lalu) Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (18 jam yang lalu) Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (20 jam yang lalu) Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (20 jam yang lalu) Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (20 jam yang lalu) DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (21 jam yang lalu) Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (1 hari yang lalu) Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (1 hari yang lalu) Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
PERISTIWA 06 April 2022, 14:17 WIB 1,334 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

8 Pelaku Pencabulan Dibekuk, Sekjen RPPAI Apresiasi Kapolres Jepara dan Jajaran

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

8 Pelaku Pencabulan Dibekuk, Sekjen RPPAI Apresiasi Kapolres Jepara dan Jajaran
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

JEPARA. INFODESANEWS | Sekjen Rumah Perlindungan Anak Indonesia (RPPAI) A.S Agus Samudra mengapresiasi Polres Jepara terkait kasus persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur sudah diringkus dan hari ini Kapolres jepara AKBP Warsono SH.SIK.MH didampingi Kasatreskrim AKP M Fahrur Rozi dan kasihumas Polres Jepara AKP Edy Purwanto Gelar Press Rilis.

Pada kesempatan ini, Kapolres Jepara AKBP Warsono SH.SIK.MH Berkata ke Awak Media Bahwa kasus persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur ini terjadi pada hari Jumat 18 Maret dan 19 Maret di wilayah Pecangaan Jepara.

Maka dari 8 orang tersangka terutama 5 orang tersangka sudah ditahan di Polres Jepara serta 3 orang masih buron yaitu NM,RA dan R dan ketiganya dikenal sebagai anak punk.” Untuk 5 orang tersangka yang saat ini sudah ditahan dipolres Jepara adalah MA (18),MS(18),AA(18),MF(18) dan AS(16) mereka warga Pecangaan serta statusnya masih pelajar.

“Modus operadi mereka,  lanjut, AKBP Warsono SH.SIK.MH menambahkan dengan bujuk rayu dan memaksa untuk minum-minuman Beralkohol dan sehingga membuat korban mabuk serta merasa pusing.

Kemudian, korban di bawa ke salah satu kamar dan disetubuhi secara bersamaan oleh 8 Pelaku di Kamar MS,”Kata AKBP Warsono SH.SIK.MH Selaku Kapolres Jepara saat diwawancarai Awak Media.

“Dari peristiwa itu, para tersangka dikenakan pasal 81 dan pasal 82 UU NO 17/2016 Tentang Perlindungan Anak Dengan Ancaman Hukuman Penjara Paling lama 15 tahun.

Gambar : Sekjen RPPAI A.S Agus Samudra dan Ketum RPPAI Fuad Dwiyono S.Sn

Tak Lupa, Sekjen Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) Menjelaskan ke Awak Media bahwa para pelaku persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur agar dihukum sesuai UU Perlindungan anak dan kami sangat Apresiasi sekali untuk Polres Jepara dengan cepat meringkus Para Pelaku.

Sekali Lagi, A.S Agus Samudra mendukung kebijakan Polres Jepara untuk Memberantas Predator Anak” Ayo Lindungi Perempuan dan Anak Indonesia”,ucap Sekjen PPAI saat ditemui Awak Media di Address center Balai kota Among Tani di JL Panglima sudirman No. 507 Batu 65413.(Red)

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi